Magelang,
LpkTrankonmasi.com
Selasa (22/12/2020)
Diduga dengan sebilah
golok (senjata tajam) seorang pelajar berinitial MGP (18), warga Kajoran Kab.
Magelang membacok korban FK (36), Warga Kwaderan Kec. Kajoran Kab. Magelang. Minggu
(20/12/2020).
Kapolsek Kajoran Iptu
Edi Suryono, S.H.,M.H. menyebutkan bahwa tersangka inisial MGP (18) ditangkap
oleh aparat ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan berikut barang bukti
yakni sebilah golok yang digunakan tersangka untuk melukai korban disita
sebagai barang bukti.
"Benar, tersangka
kami tangkap dirumahnya dan barang bukti Golok langsung kita lakukan penyitaaan
guna pembuktian perkara" ujar Kapolsek Kajoran.
Ia ( Iptu Edy Suryono)
menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya
gegara korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga
membuat malu keluarga tersangka.
Awal mula kejadian
tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah
korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban
membuka pintu tersangka menghunus Golok dan langsung mengarahkan sabetan Golok
ke arah tubuh korban.
Melihat perbuatan
tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun
tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai
dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.
Seketika itu darah dari
tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. sementara saksi
DAP Melerai tersangka.
Kapolsek Kajoran Iptu
Edy Suryono mengatakan "Saat ini korban masih menjalani perawatan luka
akibat terkena senjata tajam( golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang.
Menurut Kapolsek
Kajoran Iptu Edy Suryono, S.H., M.H. tersangka dijerat dengan pasal
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Tersangka kita sangkakan
pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara"
kata Kapolsek Kajoran .
Kapolsek Kajoran Iptu
Edy Suryono, S.H., M.H menyebutkan bahwa perkembangan penyidikan tersangka hari
Senin(21/12/2021) tersangka dilakukan penahanan."Tersangka dalam proses
penyidikan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan." Pungkasnya.
(Mgl Trankonmasi Tim)