Diduga Gegara Sering Bawa Saudara Perempuannya, MGP Aniaya Tetangga Dengan Sajam


 


Magelang, LpkTrankonmasi.com

Selasa (22/12/2020)

Diduga dengan sebilah golok (senjata tajam) seorang pelajar berinitial MGP (18), warga Kajoran Kab. Magelang membacok korban FK (36), Warga Kwaderan Kec. Kajoran Kab. Magelang. Minggu (20/12/2020).

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, S.H.,M.H. menyebutkan bahwa tersangka inisial MGP (18) ditangkap oleh aparat ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan berikut barang bukti yakni sebilah golok yang digunakan tersangka untuk melukai korban disita sebagai barang bukti.

 

"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti Golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara" ujar Kapolsek Kajoran.

 

Ia ( Iptu Edy Suryono) menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya gegara korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.

 

Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus Golok dan langsung mengarahkan sabetan Golok ke arah tubuh korban.

 

Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.

 

Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. sementara saksi DAP Melerai tersangka.

 

Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono mengatakan "Saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam( golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang.

 

Menurut Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, S.H., M.H. tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara" kata Kapolsek Kajoran .

 

Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, S.H., M.H menyebutkan bahwa perkembangan penyidikan tersangka hari Senin(21/12/2021) tersangka dilakukan penahanan."Tersangka dalam proses penyidikan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan." Pungkasnya.

 

(Mgl Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar