Ketua Umum. Forum Wartawan Jakarta. ( FWJ ) Mustofa Hadi Karya yang lebih Akrab. Dipanggil Bang Opan
JAKARTA . Lpk.
Trankomasi
Kamis, (17/12/2020)
Waspada terhadap
perampasan atau pembegalan tidak hanya di darat saja, tetapi hal tersebut juga
harus diwaspadai termasuk di lautan, Pembegalan di tengah laut ini dialami oleh
Kru Kapal nelayan mini porse seine dari kecamatan Sarang, Rembang di Pantai
Pamona, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Sabtu, 14 November
2020.
"Pada hari Sabtu
tanggal 14 November 2020 Jam 04.30 waktu setempat, Koordinat 06.01 dan 112.1
sekitar 20 mill laut dari Pantai Pamona Pulau Bawean Kabupaten Gresik Jawa
Timur. Tiba- tiba kapal nelayan mini porse seine didekati sebuah Perahu kecil
(cekotok) yang merapat ke kapal mini porse seine dengan iringan beberapa perahu
kecil lainnya. Beberapa orang ABK perahu tersebut naik ke Kapal nelayan mini
porse seine dengan menodongkan celurit dan berteriak mencari Nakhoda.
"ungkap Muhammad Sokhib, salah satu pemilik Kapal dalam Keterangan
Tertulis pada Awak Media di Jakarta Rabu (16/12/2020).
Menurutnya perompak
atau Pembegal tersebut berjumlah sekitar 12-15 orang, sambil mengancam
para Kru Kapal nelayan mini porse seine menggunakan senjata tajam, memaksa para
nakhoda tersebut untuk turun kedalam kapal kecil (cekotok) dan membawa para
nakhoda ke pulau Bawean.
"Nakhoda saya
disuruh turun dari kapal dan naik perahu kecil (cekotok) tersebut yang berisi
sekitar 12-15 orang. Mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang,
kemudian perahu itu membawa nakhoda saya. Setelah 3 Jam perjalanan perahu
sampai di Pulau Bawean," ujar Muhammad Sokhib.
Dijelaskannya, para
pembegal tersebut awalnya meminta tebusan sekitar 200.000.000 rupiah, bila tidak
kapal- kapal yang tertangkap tersebut akan dibakar.
"Belasan orang
bersenjata tajam mengumpulkan nakhoda kami disalah satu rumah pelaku, kemudian
orang-orang itu berteriak harus ada tebusan uang untuk 10 kapal yang ditangkap
sebesar Rp. 200.000.000,-. Dari nominal Rp, 200.000.000 yang diajukan oleh
pelaku tersebut, salah satu nelayan korban pembegalan tersebut meminta untuk
menawar nilai tebusan senilai Rp. 15.000.000 per satu buah kapal,"
jelasnya.
Ia menjelaskan, seorang
diantara nakhoda menjadi juru bicara mencoba menawar tebusan untuk 10 kapal
milik Nelayan Sarang Kab. Rembang dengan angka Rp. 15.000.000,- per kapal.
"Pembegal akhirnya menyetujui tawaran tersebut, dan meminta agar
ditransferkan ke rekening salah satu pelaku, dengan situasi mencekam dan penuh
intimidasi para Nelayan Korban tersebut terpaksa harus memenuhi keinginan
pembegal agar dapat pulang dengan selamat dan meminta uang tersebut segera
ditransfer dalam waktu 30 menit jika tidak kapal akan dikandaskan dan dibakar
"ucapnya.
Sementara itu Ketua
Paguyuban Masyarakat Rembang Jakarta Abdullah Mansuri menyatakan Negara
harus hadir didalam melindungi seluruh rakyat. "Negara kami minta
hadir melindungi segenap rakyat termasuk para nelayan Sarangan Rembang yang
diintimidasi oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab dikawasan perairan
Bawean Gersik Jawa Timur, "ulasnya.
Lebih lanjut Abdullah
menyatakan atas peristiwa ini pihaknya akan membuat laporan ke Polda Jawa Timur
dan Istansi terkait lainnya. "Kami akan segera membuat laporan Polisi ke
Polda Jawa Timur dan Kapolri serta Kementrian Kelautan dan Perikanan,
"paparnya.
Terpisah, Ketua Umum
Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ketika
dihubungi wartawan terkait adanya teror dan penculikan para nelayan di Bawean
oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) menyebut lemahnya pengawasan kepolisian
dan pihak-pihak terkait dalam melindungi Warga Negaranya dari intimidasi teror
serangan perompak, dan penculikan maupun pembantaian dari mereka yang menyebut
dirinya para pembegal ataupun teroris.
"Saya menilai
peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi di Indonesia, artinya pengawasan
dan perlindungan keamanan diri pekerja Indonesia maupun yang berprofesi sosial
secara global tidak lagi menjadi prioritas utama. "Kata Opan di Jakarta,
Kamis (17/12/2020).
Opan juga mendesak para
pihak alat negara, baik TNI, Polri, bahkan Presiden langsung untuk segera
melakukan pembentengan keamanan bagi para pekerja, profesi, dan nelayan sebagai
perwujudan amanah UUD'45, terkhusus bagi para nelayan di Bawean yang di teror
dan diculik oleh para perompak.
[] RAS234.