Pihak Kesbangpol Kunjungi DPC . AWPI Kabupaten Bekasi Selasa (08/12/2020)
Kabupaten Bekasi.l pk.Trankonmasi.com.
Dalam acara kunjungan
Kesbangpol Kabupaten Bekasi di Sekretariat . Dewan Pimpinan Cabang. Asosiasi Wartawan
Profesional Indonesia ( DPC-AWPI ) Kabupaten Bekasi, di Jalan Jambu .Kp. Jati
Rt.02 Rw. 08 Kelurahan Jatimulya. Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi
sangat disambut dengan antusias para pengurus . Selasa ( 08/12/2020 )
Dalam pertemuan
tersebut Hadir dari Pihak Kesbangpol Kabupaten Bekasi.di antaranya : Susantri. Sebagai Analisis Kewaspadaan
Nasional dan Kerjasama Intelijen dan Adi Restiyadi Staf Bidang Sosbud dan
organisasi Kemasyarakatan. Adi Restiyadi.
Adapun beberapa
pengurus AWPI diantaranya : Pembina AWPI Kab.Bekasi. H. Budi , Wakil Ketua.
RhagilASN, Sekretaris. Dirham serta Faisal selaku Humas maupun pengurus lainnya
dan juga di hadiri tamu kehormatan. Ketua Ikatan Pemuda Indonesia ( IPI )
Kabupaten Bekasi. Sutisna yang sangat mendukung sekali atas Kerjasama ini.
Dalam pertemuan tersebut banyak hal yang
disampaikan Pihak Kesbangpol serta Mengulas kembali Sejarah tentang berdirinya Kesbangpol.
Staf Bidang Analisis Kewaspadaan Nasional dan
Kerjasama Intelijen / SKTT orang Asing di
Kesbangpol Kabupaten Bekasi. Susantri Mengutarakan. Bahwa Kesbangpol
saat di tahun 90an, kementerian dalam negeri masih membawahi gabungan 2 instansi pemerintah yaitu Kantor
Sosial Politik (SOSPOL) seiring bergulirnya era reformasi tahun 1998 yang
ditandai dengan berakhirnya sistem sentralisasi kekuasaan di pusat menjadi
desentralisasi dengan penguatan Otonomi Daerah ditingkat Kabupaten/Kota .
Sejalan dengan hal tersebut dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah tersebut di Kabupaten dimana sospol berubah
menjadi kantor kesatuan bangsa dan politik yang disebut Kesbangpol,"
jelasnya.
"Pengertian
Kasbangpol luas pak! Dimana ada orang pasti ada kesbangpol.untuk kontrol,
pengawasan, politiknya juga ada," Kata, Susantri saat diwawancarai awak
media di kantor sekretariat AWPI kabupaten Bekasi.
Menurut Susantri. Ada 4
bidang yang pertama kewaspadaan Nasional, kedua sosial dan budaya, Ketiga sekretariatan, ke empat untuk
wawasan kebangsaan. Dari semua empat bidang tersebut yang menyangkut hajat
orang banyak dimana kita lebih memahami tentang Pancasila, Undang-undang Dasar
1945," terangnya
"Semua itu bukan
hanya memahami undang-undangnya saja akan tetapi harus diimplementasikan di
mana kita harus berbuat sesuai payung hukum undang-undang dasar
tersebut,"papar, Susantri.
Ditempat yang sama. Staf bidang Sosial Budaya ( Sosbud) dan.Organisasi
kemasyarakatan Kasbangpol Kabupaten Bekasi, Adi Restiyadi. Juga menerangkan
jumlah estimasi Organisasi masyarakat ( Ormas) yang ada dikabuapeten bekasi
berjumlah 197 Ormas termasuk yayasan yang berbadan hukum.
Namun menurut Adi
Restiyadi dari jumlah tersebut saat ini masih ada juga yang belum memperpanjang kepengurusan
Organisasinya.karena menurut peraturan yang ada dalam 5 tahun wajib mendaftar
ulang untuk memperpanjang.maka dari itu Kesbangpol Kabupaten Bekasi saai
inj masih tahap memilah SKT Ormas yang
aktif atau sudah tidak aktif.
Lalu Adi Restiyadi.
Menjabarkan untuk Mengenai yayasan
dirinya masih menulusuri Undang-undangnya. Kata Adi Restiyadi kalau melihat
dari tufoksinya yayasan tersebut dapat dilihat dari bidang pendidikan anak-anak
dengan alasan agar dapat memantau
kegiatannya dikarenakan kekhawatiran
ada dugaan penyimpangan atau ajaran aliran sesat," tegas Adi.
"Cara pendaftaran
yayasan ke Kesbangpol khususnya yayasan dibidang keagamaan untuk persyaratan
masih seperti pada umumnya yaitu legalitas yayasan tersebut hanya ditambah
rekomendasi dari kementerian agama,"papar Adi Restiyadi.
Masih kata. Adi
Restiyadi, Kalau secara detail Undang-undang
no.17 tahun 2013 dimana kutipan dari Undang-undang tersebut adalah organisasi masyarakat sebuah
tempat aspirasi masyarakat.
Membentuk Ormas bukan
ajang lapak atau premanisme karena dizaman sekarang bukan menggunakan otot
tetapi bagaimana cara berbuat Positif agar dapat bersinergi dengan
pemerintah,"ajak, Adi Restiyadi.
Lanjutannya, masyarakat
yang membutuhkan kehadiran pemerintah karena dengan keterbatasan masyarakat untuk arah kesana disinilah organisasi
masyarakat ( Ormas ) harus mampu
menjembatani aspirasi masyarakat tersebut, tutup,Adi Restiyadi.
Harapan juga
disampaikan beberapa pengurus AWPI Kabupaten Bekasi yang hadir dalam pertemuan
dengan Pihak Kesbangpol,
Agar wadah ini menjadi sebuah lumbung aspirasi
masyarakat dalam menyampaikan hak-haknya sebagai warga Kabupaten Bekasi kepada
Wadah organisasi Wartawan ini, apa yang dirasakan atau di keluhkan bisa
ditampung, dan AWPI Kabupaten Bekasi sebagai jembatan Aspirasi akan
menyampaikan hal tersebut melalui karya Jounalistik yang secara langsung maupun
tidak langsung adalah sebuah pelaporan kepada Pemerintah Daerah, agar bisa
secepatnya ditangani oleh pemerintah atas keluhan-keluhan Masyarakat nya dan
AWPI tetap akan bersinergi dengan Muspida yang ada di Kabupaten Bekasi, demi
mendorong dan mendukung pembangunan secara merata di wilayah tersebut,"
harapnya dari para pengurus AWPI Kabupaten Bekasi.
( RhagilASN )