SURABAYA, LpkTrankonmasi.cpm
Direktorat Resesrse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka
yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada
Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun
Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang
ancaman dan kebencian.
Dalam video yang
diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan
cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama
akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para
pelaku.
Saat ini empat orang
pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan
oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.
Empat orang yang
berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Menurut kabid humas
polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran
kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan
Jawa Timur.
Ujaran kebencian ini
awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut
disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib
HRS” oleh tiga tersangka lain.
“Iya benar, bahwa
Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah
ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes
Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas
polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.
Sementara itu Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif
Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan
penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai
tersangka.
Bahwa kasus ini adalah
Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan
empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah
itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran
kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang 0dilarang dalam UU ITE sesuai dengan
Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
”Benar kita amankan
empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah
konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi
tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28
ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.
(J Tim)