Jakarta,
LpkTrankonmasi.com
Rabu, tanggal 23
Desember 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4
/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur
Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Penerbitan Maklumat
Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus
corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun seperti yang dijelaskan
oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Ya benar
(Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus
corona," tutur Argo, Rabu (23/12).
Bahwa dalam Maklumat
Kapolri disebutkan, kepatuhan terhadap prokol kesehatan itu lantaran dengan
mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum
sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Dikeluarkannya Maklumat
Kepatuhan Prokes tersebut tidak lain, tidak bukan adalah untuk memberikan
perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama
pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri
mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang
mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa: a. perayaan Natal dan
kegiatan ; keagamaan di luar tempat ibadah; b. pesta/perayaan malam pergantian
tahun; c. arak-arakan, pawai dan karnaval;d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(Denny)