Cegah dan Putus Mata Rantai Covid-19 Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru


 

Jakarta, LpkTrankonmasi.com

 

Rabu, tanggal 23 Desember 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun seperti yang dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12).

 

Bahwa dalam Maklumat Kapolri disebutkan, kepatuhan terhadap prokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

 

Dikeluarkannya Maklumat Kepatuhan Prokes tersebut tidak lain, tidak bukan adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

 

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa: a. perayaan Natal dan kegiatan ; keagamaan di luar tempat ibadah; b. pesta/perayaan malam pergantian tahun; c. arak-arakan, pawai dan karnaval;d. pesta penyalaan kembang api.

 

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

(Denny)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar