JAKARTA,
LpkTrankonmasi.com
Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidian tersangka anggota
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus
dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir
ricuh.
Kepala Divisi Humas
Polri menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan
lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah
melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.
"Sama seperti
tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan
Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7
Desember di Kejari medan," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
Disisi lain, untuk dua
petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas
penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas
dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.
"Sedangkan untuk
Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3
Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020
dan tahap II 10 Desember 2020," ujar Argo.
Sementara itu, dua
berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak
Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut
dinyatakan P21 atau P19.
Lalu, untuk tersangka
Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah
dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.
Sedangkan untuk
tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II
24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November
2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," ucap Argo.
Sementara untuk kasus
yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah
umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan
P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.
Atas perbuatannya para
tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19
Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kemudian, Pasal 310 dan
atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Argo menambahkan,
dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan
pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami tetap
mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek
jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini
tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang
yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tegas Argo.
Sebelumnya, Bareskrim
Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi
Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.
Mereka diduga menjadi
sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus
Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut.
(J Tim)
Sumber :
(J Tim)