JAKARTA, lpkTrankonmasi.com
Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di
ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua,
Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
"Pemusnahan 5
Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian
dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya,
Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, Direktur
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar
menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus
jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini
merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan
Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan
Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai
sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.
Dalam pengungkapan
tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja,
1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.
"Yang berperan
sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan,
sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi &
Padang," ucap Krisno.
Krisno juga mengimbau,
Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah
menjadi petani tanaman produktif.
(J Tim)