Jakarta, LpkTrankonmasi.com
Rabu (23/12/2020)
Bareskrim Polri meminta
kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan
terukur kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Wakabareskrim Polri
Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori
kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang
luar biasa dalam penegakan hukumnya.
"Kepada seluruh
jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling
berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu
memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata
Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Wahyu juga
berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan
barang haram di Indonesia.
"Dan ekseskusi
mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang
berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.
Pada kesempatan itu,
Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak
tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.
Sebagaimana perintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat
kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan
hukum.
"Saya berpesan
khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat
dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing
penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi
sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba
akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.
Sementara itu, Direktur
Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel
Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak
terjadi dengan cara pemesanan online.
"Karena pandemi
Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online
artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli
sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha
untuk menumpuk," ujarnya.
Senada, Darmawel juga
memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh
pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka
yang merusak generasi bangsa.
"Kami dari
kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami
hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau
tidak mati," ucapnya.
(J Trankonmasi Tim)