Sat Narkoba Polres Jepara Baerhasil Ungkap Obat Illegal Tanpa Ijin Edar


 

Jepara, Lpk trankonmasi.com

 

Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap tindak kejahatan dugaan Obat illegal tanpa ijin edar dengan 2 (dua) tersangka dan 30.699 butir obat sebagai BB (barang bukti). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Humas Polres Jepara pada Jum’at (06/11/2020) bertempat di lobi Mapolres.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI; Kabag Ops Polres Jepara Kompol Yohan Setiajid, S.H., M.Hum, Kasatresnarkoba Polres Jepara Iptu R. Aries Sulistiyono, S.H, Kasubbag Humas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto. Hadir pula dari media sebanyak 12 orang.

Petugas Sat Narkoba Polres Jepara melakukan penyidikan berangkat dari informasi masyarakat bahwa di Kos milik Sdr. ANAM Kel. Saripan Kec. Jepara Kab. Jepara dipergunakan untuk memproduksi dan menjual / mengedarkan obat – obatan tanpa ijin.

Jumat 2020 (30/10/2020) Petugas Sat Narkoba Polres Jepara berhasil melakukan penggrebekan yang pada saat itu dalam penyelidikan terbukti adanya kegiatan yang mencurigakan. Pada saat dilakukan penggrebekan terhadap Sdr. MUHAMMAD ULIL AZMI Bin TARKIP  yang sedang membungkus obat.

Dalam penggledahan di lokasi ditemukan 106 barang bukti berupa obat-obatan bentuk kapsul, botol obat, kardus kemasan obat, baskom, kartu ATM, uang tunai, 2 buah HP beserta sim card dan panci kecil berisi bubuk.

 

Dari keterangan MUHAMMAD ULIL AZMI Bin TARKIP bahwa obat – obatan sebagai barang bukti tersebut milik Sdr. ALI WAHYUDI Bin ALI KUMAIDI.  Selanjutnya Petugas Sat Narkoba Polres Jepara melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD ULIL AZMI Bin TARKIP dan Sdr. ALI WAHYUDI Bin ALI KUMAIDI.

 


Atas perbuatan tersangka Sdr. MUHAMMAD ULIL AZMI Bin TARKIP dan Sdr. ALI WAHYUDI Bin ALI KUMAIDI diduga melanggar pasal  Primer 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun, tentang kesehatan. 


Primer Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Subsider Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan  yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Primer Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500. 000.000,00 - ( satu milyar lima ratus juta rupiah ). 

Primer Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Ancaman pidana 10 Th penjara  dan denda paling banyak Rp. 1. 000. 000. 000, - ( satu milyar  rupiah ). 

 

(J Tim)

 

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar