Jepara, Lpk
trankonmasi.com
Satresnarkoba Polres
Jepara berhasil mengungkap tindak kejahatan dugaan Obat illegal tanpa ijin edar
dengan 2 (dua) tersangka dan 30.699 butir obat sebagai BB (barang bukti). Pernyataan
tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Humas Polres Jepara pada Jum’at
(06/11/2020) bertempat di lobi Mapolres.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI; Kabag Ops Polres
Jepara Kompol Yohan Setiajid, S.H., M.Hum, Kasatresnarkoba Polres Jepara Iptu
R. Aries Sulistiyono, S.H, Kasubbag Humas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto. Hadir
pula dari media sebanyak 12 orang.
Petugas Sat Narkoba
Polres Jepara melakukan penyidikan berangkat dari informasi masyarakat bahwa di
Kos milik Sdr. ANAM Kel. Saripan Kec. Jepara Kab. Jepara dipergunakan untuk
memproduksi dan menjual / mengedarkan obat – obatan tanpa ijin.
Jumat 2020 (30/10/2020)
Petugas Sat Narkoba Polres Jepara berhasil melakukan penggrebekan yang pada
saat itu dalam penyelidikan terbukti adanya kegiatan yang mencurigakan. Pada saat
dilakukan penggrebekan terhadap Sdr. MUHAMMAD ULIL AZMI Bin TARKIP yang
sedang membungkus obat.
Dalam penggledahan di
lokasi ditemukan 106 barang bukti berupa obat-obatan bentuk kapsul, botol obat,
kardus kemasan obat, baskom, kartu ATM, uang tunai, 2 buah HP beserta sim card
dan panci kecil berisi bubuk.
Dari keterangan MUHAMMAD
ULIL AZMI Bin TARKIP bahwa obat – obatan sebagai barang bukti tersebut
milik Sdr. ALI WAHYUDI Bin ALI KUMAIDI. Selanjutnya
Petugas Sat Narkoba Polres Jepara melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD
ULIL AZMI Bin TARKIP dan Sdr. ALI WAHYUDI Bin ALI KUMAIDI.
Atas perbuatan
tersangka Sdr. MUHAMMAD ULIL AZMI Bin TARKIP dan Sdr. ALI WAHYUDI Bin ALI
KUMAIDI diduga melanggar pasal Primer
197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun, tentang kesehatan.
Primer Setiap orang
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar Subsider Setiap orang yang dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Primer Pasal 197 UU RI
No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.
000.000,00 - ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).
Primer Pasal 196 UU RI
No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Ancaman pidana 10 Th
penjara dan denda paling banyak Rp. 1. 000. 000. 000, - ( satu milyar
rupiah ).
(J Tim)