Bekasi. Lpk Trankonmasi
Berdasarkan informasi
dari salah satu warga yang dapat di percaya adanya dugaan pembangunan foodcoort
dilahan fasos Perumahan.Kompas Indah Desa.Mekar Sari- Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi.
Salah satu warga
inisial (J) yang diduga mengaku mantan pengurus RW.Mengatakan, kronologis awal
pembangunan foodcoort yang ada di wilayah RW.008 Perumahan.Kompas indah ini,
dirinya mengetahui awal pembangunan foodcoort, sebab menurut dirinya yang
mengurus perizinan pembangunan foodcoort karena di atas tanah fasos yang belum
diserahkan ke Pemda dan sekaligus dirinya yang mengaku juga sebagai pemborong
pembangunan foodcoort tersebut," katanya.
"Foodcoort
tersebut saya yang bangun dan saya yang urus semua perizinannya, tapi
pembayaran pembangunan foodcoort diduga belum semua dibayarkan oleh kepala desa
linda dengan alasan tidak sesuai spek, curhat dia ( J) kepada Tim AWPI serta
sambil memberikan surat kronologis pembangunan foodcoort dan bukti-bukti
pembelian material.selasa(13/10/2020)," terangnya kepada Tim AWPI.
Ditempat terpisah,
Salah satu pedagang foodcoort yang tidak bisa disebutkan namanya . Saat
dikonfirmasi oleh Tim AWPI. Mengatakan,
bahwa sewa untuk berdagang disini ( foodcoort -red ) sebesar Rp.4juta
dan hariannya sebesar Rp.10 ribu," ungkapnya.
"Sewa 4juta harian
10 ribu untuk air dan sampah, kalau mau sewa sana ke Bumdes nanti ke Bu lurah
juga", arahan salah satu pedagang tersebut saat tim investigasi ke tempat
food court.
Adapun regulasi yang
sudah diundangkan, mengenai Fasum/Fasos
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
dan jo Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman
Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib
menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang
dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain,
tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Serta dengan diperkuat
oleh Undang-undang Nomor.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.
Pasal 47 UU PKP Bahwa :
"Bahwa prasarana,
sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus
diserahkan kepada pemerintah kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan".
Pasal 144 UU PKP bahwa
:
Badan hukum yang
menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dilarang mengalih
fungsikan prasarana,sarana dan utilitas umum diluar fungsinya.
Demi perimbangan
pemberitaan mengenai hal tersebut sebagai kode etik jurnalistik sebelumnya Tim
Investigasi DPC AWPI Kabupaten Bekasi mencoba mengkonfirmasi langsung, sebab
diduga kepala desa Mekarsari sulit ditemui, akhirnya tanggal 15 Oktober 2020
Tim AWPI mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Mekarsari.
Diduga tidak ada jawaban dari surat konfirmasi tersebut, Tim coba mendatangi
Kantor Desa Mekarsari.
Saat Tim AWPI Kabupaten
Bekasi datang ke Kantor Desa Mekarsari. Selasa (101120 ). Untuk menkonfirmasikan kembali, dan bertemu staf
penerima surat tersebut, tim AWPI coba menanyakan dan meminta hasil hak jawab
surat yang sudah diterima tersebut.
Menurut Soleh. selaku
staf desa Mekarsari dan kebetulan dirinya yang menerima surat konfirmasi
tersebut bahwa surat tersebut sudah disampaikan ke Fajri," jawabnya kepada
Tim AWPI.
Tim AWPI juga
mengkonfirmasi, mengenai dugaan memblokir nomor WhatsApp Tim, sehingga sulit
berkomunikasi.
Dijawab oleh Soleh.
Nomor WhatsApp Abang ke blok kepencet sendiri,"
tuturnya.
" Untuk surat
sudah disampaikan ke Fajri staf desa bagian surat balasan," ucap Soleh
dengan gugup,
Dengan adanya dugaan tidak ada respon atau tidak adanya jawaban surat konfirmasi dari oknum kepala desa tersebut, maka terpaksa berita ini diturunkan......dan tunggu berita selanjutnya.
( RhagilASN )