Oknum Kepala Desa Mekarsari "Sewakan Tanah Aset Daerah"


 

Bekasi. Lpk Trankonmasi

 

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang dapat di percaya adanya dugaan pembangunan foodcoort dilahan fasos Perumahan.Kompas Indah Desa.Mekar Sari- Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

Salah satu warga inisial (J) yang diduga mengaku mantan pengurus RW.Mengatakan, kronologis awal pembangunan foodcoort yang ada di wilayah RW.008 Perumahan.Kompas indah ini, dirinya mengetahui awal pembangunan foodcoort, sebab menurut dirinya yang mengurus perizinan pembangunan foodcoort karena di atas tanah fasos yang belum diserahkan ke Pemda dan sekaligus dirinya yang mengaku juga sebagai pemborong pembangunan foodcoort tersebut," katanya.

 

"Foodcoort tersebut saya yang bangun dan saya yang urus semua perizinannya, tapi pembayaran pembangunan foodcoort diduga belum semua dibayarkan oleh kepala desa linda dengan alasan tidak sesuai spek, curhat dia ( J) kepada Tim AWPI serta sambil memberikan surat kronologis pembangunan foodcoort dan bukti-bukti pembelian material.selasa(13/10/2020)," terangnya kepada Tim AWPI.

 

Ditempat terpisah, Salah satu pedagang foodcoort yang tidak bisa disebutkan namanya . Saat dikonfirmasi oleh Tim AWPI. Mengatakan,  bahwa sewa untuk berdagang disini ( foodcoort -red ) sebesar Rp.4juta dan hariannya sebesar Rp.10 ribu," ungkapnya.

 

"Sewa 4juta harian 10 ribu untuk air dan sampah, kalau mau sewa sana ke Bumdes nanti ke Bu lurah juga", arahan salah satu pedagang tersebut saat tim investigasi ke tempat food court.

 

Adapun regulasi yang sudah diundangkan,  mengenai Fasum/Fasos Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah dan jo Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

 

Serta dengan diperkuat oleh Undang-undang Nomor.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.

Pasal 47 UU PKP Bahwa :

"Bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 144 UU PKP bahwa :

Badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dilarang mengalih fungsikan prasarana,sarana dan utilitas umum diluar fungsinya.

 

Demi perimbangan pemberitaan mengenai hal tersebut sebagai kode etik jurnalistik sebelumnya Tim Investigasi DPC AWPI Kabupaten Bekasi mencoba mengkonfirmasi langsung, sebab diduga kepala desa Mekarsari sulit ditemui, akhirnya tanggal 15 Oktober 2020 Tim AWPI mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Mekarsari. Diduga tidak ada jawaban dari surat konfirmasi tersebut, Tim coba mendatangi Kantor Desa Mekarsari.

 

Saat Tim AWPI Kabupaten Bekasi datang ke Kantor Desa Mekarsari. Selasa (101120 ). Untuk  menkonfirmasikan kembali, dan bertemu staf penerima surat tersebut, tim AWPI coba menanyakan dan meminta hasil hak jawab surat yang sudah diterima tersebut.

Menurut Soleh. selaku staf desa Mekarsari dan kebetulan dirinya yang menerima surat konfirmasi tersebut bahwa surat tersebut sudah disampaikan ke Fajri," jawabnya kepada Tim AWPI.

Tim AWPI juga mengkonfirmasi, mengenai dugaan memblokir nomor WhatsApp Tim, sehingga sulit berkomunikasi.

Dijawab oleh Soleh.

Nomor WhatsApp  Abang ke blok kepencet sendiri," tuturnya.

" Untuk surat sudah disampaikan ke Fajri staf desa bagian surat balasan," ucap Soleh dengan gugup, 

 

Dengan adanya dugaan  tidak ada respon atau tidak adanya jawaban surat konfirmasi  dari oknum kepala desa tersebut, maka terpaksa berita ini diturunkan......dan tunggu berita selanjutnya. 


( RhagilASN )


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar