Semarang, Lpk
Trankonmasi.com
Tim Jatanras
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah laksanakan konferensi pers terkait aksi
pencurian kabel telkom yang dilakukan 14 komplotan di Jl. Supriyadi Semarang
pada Kamis (12/11/2020)
Kabidhumas Polda Jateng
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan aksi yang dilakukan pada Kamis
(22/10) beberapa waktu lalu ini terungkap setelah Saksi berinisial AK mendapat
informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom.
Lalu AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan.
“Karena merasa curiga,
Saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan
kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat.
Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,”
kata Kabidhumas saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Kamis (12/11/2020).
Setelah di konfirmasi
dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang ternyata tak ada pekerjaan di Jl.
Supriyadi kota Semarang, pekerjaan ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo kota
Semarang.
"Atas keterangan
tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib.” ungkap
Kabidhumas.
Lebih lanjut Kabidhumas
menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan
Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. Aktor pelaku
pencurian tersebut berinisial "H" dulu pernah bekerja sebagai pihak
ketiga di PT. Telkom.
Kabidhumas
mengungkapkan aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan itu
sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150
juta.
"Aksi dilakukan
setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan
surat keterangan palsu dari Telkom." Lanjut Kabidhumas
Sementara itu,
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto di tempat yang sama
menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400
meter. Bila dijual harganya 70 ribu per kilogram.
Atas kejadian tersebut
PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000,-
dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl Supriyadi
Semarang.
Kini 14 orang telah
ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum
Polda Jawa Tengah antara lain: satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa
1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan
pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran,
lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Denny)