Kabupaten Pati : Dugaan Maraknya Jual Beli Jabatan Pengisian Perangkat Desa Diduga Rawan Manipulatif


 

Pati, Lpk Trankonmasi.com

 

Perangkat Desa merupakan pelayan masyarakat yang berfungsi di dalam pemerintahan desa untuk membantu pelayanan Kades yang menjabat sebagai pemangku pemerintah desa saat ini.

 

Maraknya Jual Beli Jabatan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati Rawan Manipulatif menjadi perhatian lembaga PIN-RI (Personal Informasi Negara-Republik Indonesia) saat ini.

 

Dan selama memangku jabatan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang diperoleh dari APBD dengan tambahan penghasilan bengkok sesuai dengan jabatan yang diembannya baik sebagai kaur maupun sebagai kasi.

 

Hal inilah yang akhirnya menjadi pemicu yang diduga jual beli jabatan oleh Kades yang bertindak sebagai pemangku kebijakan desa setempat dengan besaran uang yang cukup fantastis.

 

Tidak bisa dipungkiri dengan berbagai formasi lowongan di setiap desa berbeda, format lowongan carik (sekdes), kamituo (kadus), kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur perencanaan dan staf pembantu maupun yang lainnya menjadi ladang sumber keuangan atau pundi pundi uang yang mengalir untuk mendapatkan jabatan tersebut.

 

Sebagai penyelenggara, baik panitia penjaringan perangkat desa hanyalah satu dari tahapan awal untuk menjaring salah satu lowongan jabatan yang disediakan oleh panitia di setiap masing-masing desa.

 

Tahapan ini adalah mutlak untuk diketahui oleh calon perangkat desa agar semuanya transparan dan akuntabel dan terpercaya oleh semua pihak baik panitia penyelenggara maupun para peserta calon perangkat desa yang telah mendaftar dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia setempat agar memiliki nilai plus karena pengabdian kepada masyarakat selama ini, akan menjadi nilai tambah tersendiri.

 

Sebuah rasa dengan kepedulian selaku aktivis serta tokoh masyarakat, juga demi memperoleh perangkat desa yang kredibel, integritasnya dapat dijamin secara profesional dan akuntabilitasnya terjaga agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat harus terhindar dari praktek jual beli jabatan dalam pengisian perangkat tersebut.

 


Dengan hal tersebut PIN-RI (Personal Informasi Negara - Republik Indonesia) bersama jaringan kerja LSM kabupaten Pati dalam audensi di DPRD bersama wakil ketua DPRD PATI H. Hardi dan Komisi A Ir. Bambang Susilo juga dihadiri oleh Asisten 1 serta Tata Pemerintahan pada hari Sabtu 7 Nopember 2020 di gedung DPRD Pati.

 

Ketua PIN-RI eks karisidenan Pati Sugiarto mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Pati untuk terlibat langsung melakukan pengawasan melekat, menghindari dari pengawasan sepihak, serta untuk meminimalisir penyimpangan serta permainan dalam uji tertulis agar transparansi berbuah manis.

 

Baik secara akuntabilitas dan kredibilitas hasilnya dapat dijamin oleh semua pihak yang terkait, dengan menggunakan metoda Computer Assisted Test (CAT) dan kami meminta agar ujian selesai, hari itu juga hasil ujiannya diumumkan," ujar Sugiarto ketua PIN-RI eks karisidenan Pati.

 

Hasilnya dihari itu juga disampaikan agar tidak terjadi manipulasi data hasil ujian tersebut yang rawan akan manipulasi data dari hasil tes ujian tersebut.

 

Hingga audensi dilakukan belum ada keputusan atau kebijakan dari Bupati Pati untuk ujian tertulis dalam pengisian perangkat tersebut belum diterbitkan atau diputuskan penggunaan metode CAT (Computer Assited Test) yang digunakan agar semua pihak bisa legowo dan puas dan tidak ada kecurangan atau dirugikan yang dilakukan oleh panitia penjaringan baik ditingkat desa maupun ditingkat kabupaten," tutupnya.

 

(Denny)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar