Tim AWPI. Wawancara dengan Kabid Bina Pemerintahan Desa.
Maman Firmansyah.
Kabupaten BekasiT, LpkTrankonmasi
Tindak lanjut
pemberitaan adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa
Sukarahayu. Mariadi, dari mulai pembuatan surat yang menggunakan kertas buku
tulis biasa dan dibubuhi stempel Pemerintahan Desa sudah dinilai tidak sesuai
tata naskah dinas , serta buku tamupun tidak ada dan diduga melarang seluruh
staf desa tidak boleh menerima surat
apapun, dari mana saja tidak di perbolehkan pesan Kepala Desa, dan bila ada
yang berani menerima surat, maka akan di kenakan sanksi, itu suara para staf
Desa yang dihimpun oleh Tim AWPI pada saat pertama datang di kantor desa .Kamis
( 15/10/2020 ) sehingga banyak
mengundang pertanyaan publik, bahwa dirinya ( Mariadi-red) sebagai Kepala Desa
atau diduga sebagai Raja Sukarahayu, kalau memang sebagai kepala tetap harus
tunduk dan patuh pada regulasi yang mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan administrasi Pemerintahan dan/a tau pemerintahan Desa . Sehingga dalam
menjalankan roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan tertib dan optimal ,
sehingga tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid . Bina
Pemerintahan Desa, Maman Firmansyah. Saat dikonfirmasi kembali diruang kerjanya
oleh Tim AWPI. Mengutarakan. Bahwa pihaknya sudah Memanggil Kepala Desa
Sukarahayu. Mariadi, dan saya memanggil sesuai ke dinasan, tidak harus Pakai
surat resmi , yang penting sudah dipanggil dengan cara kedinasan, contohnya
Saya ( Maman- red ) dipanggil Bupati tidak harus Pakai surat resmi, dan
pemanggilan itu, sesuai yang disampaikan dari teman-teman wartawan. dan
menanyakan kepada kepala Desa , mengenai adanya pemecatan jajarannya, dan
Kepala Desa , menjawab. Tidak benar dan tidak ada, kalau seperti itu, kan
otoriter, ucap Kepala Desa Sukarahayu," tiru Maman,yang disampaikan kepada
Tim AWPI.
Mengenai Aset Daerah
itu, sebetulnya bukan disaya , tapi Distarkim, dan selama tanah sawah itu belum
dipakai, dan selama....masih
dimanfaatkan oleh masyarakat yang menggarap, tapi harus mendapat izin dulu dari
Bupati, karena itu aset daerah dan TKD, jadi harus dapat persetujuan
dulu," terang Maman.
Bahwa Kepala Desa juga mendapatkan kepercayaan untuk
pembebasan tanah lahan untuk TPU, dan mengenal surat yang dibuat tanpa kop
surat yang di cap stempel Pemerintahan Desa, itupun diakui oleh oknum Kepala
Desa Sukarahayu. Mariadi. Namun mengenai Kwitansi itu, dia ( Mariadi-red )
menyangkal dan tidak mengakui, dan itu urusan kakak beradik sangkal
Mariadi," jelas Maman kepada Tim AWPI. Senin ( 16/11/2020 )
Lebih lanjut. Maman.
Menyampaikan. Untuk pelayanan Desa Sukarahayu, Kepala Desa .
Maryadi,menyampaikan kepada Maman. Tentang surat masuk dilarang stafnya
memberikan tanda terima dan bila diterima akan ada pemecatan itu bukan tidak
benar," Cerita Mama kepada Tim AWPI.
Setelah panjang lebar
membahas tata kelola manajemen pelayanan di Desa Sukarahayu, dan Tim AWPI
menunjukkan video tentang argumentasi antara Tim AWPI dan para staf Desa dan
Kaur Pemerintahan tersebut dan Maman kaget
melihat video yang sebenarnya, dan Maman juga berupa meminta video itu,
namun Tim AWPI keberatan untuk memberikan kepadanya ( Maman-red ), diduga merasa
dibohongi oleh Oknum Kepala Desa Sukarahayu, setelah melihat kronologis di
video tersebut.
Maka menurut Maman. Pihaknya akan memanggil
kembali Kepala Desa Sukarahayu. Mariyadi dan para stafnya yang ada di video
itu," kesalnya.
( RhagilASN. )