Kabid. Bina Pemerintahan Desa. "Merasa Di Bohongi " Akan Panggilan Oknum Kepala Desa Sukarahayu dan Para Stafnya Kembali

 

Tim AWPI. Wawancara dengan Kabid Bina Pemerintahan Desa. Maman Firmansyah.


Kabupaten BekasiT, LpkTrankonmasi


Tindak lanjut pemberitaan adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukarahayu. Mariadi, dari mulai pembuatan surat yang menggunakan kertas buku tulis biasa dan dibubuhi stempel Pemerintahan Desa sudah dinilai tidak sesuai tata naskah dinas , serta buku tamupun tidak ada dan diduga melarang seluruh staf   desa tidak boleh menerima surat apapun, dari mana saja tidak di perbolehkan pesan Kepala Desa, dan bila ada yang berani menerima surat, maka akan di kenakan sanksi, itu suara para staf Desa yang dihimpun oleh Tim AWPI pada saat pertama datang di kantor desa .Kamis ( 15/10/2020 )  sehingga banyak mengundang pertanyaan publik, bahwa dirinya ( Mariadi-red) sebagai Kepala Desa atau diduga sebagai Raja Sukarahayu, kalau memang sebagai kepala tetap harus tunduk dan patuh pada regulasi yang mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan administrasi Pemerintahan dan/a tau pemerintahan Desa . Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan tertib dan optimal , sehingga tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kabid . Bina Pemerintahan Desa, Maman Firmansyah. Saat dikonfirmasi kembali diruang kerjanya oleh Tim AWPI. Mengutarakan. Bahwa pihaknya sudah Memanggil Kepala Desa Sukarahayu. Mariadi, dan saya memanggil sesuai ke dinasan, tidak harus Pakai surat resmi , yang penting sudah dipanggil dengan cara kedinasan, contohnya Saya ( Maman- red ) dipanggil Bupati tidak harus Pakai surat resmi, dan pemanggilan itu, sesuai yang disampaikan dari teman-teman wartawan. dan menanyakan kepada kepala Desa , mengenai adanya pemecatan jajarannya, dan Kepala Desa , menjawab. Tidak benar dan tidak ada, kalau seperti itu, kan otoriter, ucap Kepala Desa Sukarahayu," tiru Maman,yang disampaikan kepada Tim AWPI.


Mengenai Aset Daerah itu, sebetulnya bukan disaya , tapi Distarkim, dan selama tanah sawah itu belum dipakai, dan   selama....masih dimanfaatkan oleh masyarakat yang menggarap, tapi harus mendapat izin dulu dari Bupati, karena itu aset daerah dan TKD, jadi harus dapat persetujuan dulu," terang Maman.

Bahwa Kepala  Desa juga mendapatkan kepercayaan untuk pembebasan tanah lahan untuk TPU, dan mengenal surat yang dibuat tanpa kop surat yang di cap stempel Pemerintahan Desa, itupun diakui oleh oknum Kepala Desa Sukarahayu. Mariadi. Namun mengenai Kwitansi itu, dia ( Mariadi-red ) menyangkal dan tidak mengakui, dan itu urusan kakak beradik sangkal Mariadi," jelas Maman kepada Tim AWPI. Senin ( 16/11/2020 )


Lebih lanjut. Maman. Menyampaikan. Untuk pelayanan Desa Sukarahayu, Kepala Desa . Maryadi,menyampaikan kepada Maman. Tentang surat masuk dilarang stafnya memberikan tanda terima dan bila diterima akan ada pemecatan itu bukan tidak benar," Cerita Mama kepada Tim AWPI.


Setelah panjang lebar membahas tata kelola manajemen pelayanan di Desa Sukarahayu, dan Tim AWPI menunjukkan video tentang argumentasi antara Tim AWPI dan para staf Desa dan Kaur Pemerintahan tersebut dan Maman kaget  melihat video yang sebenarnya, dan Maman juga berupa meminta video itu, namun Tim AWPI keberatan untuk memberikan kepadanya ( Maman-red ), diduga merasa dibohongi oleh Oknum Kepala Desa Sukarahayu, setelah melihat kronologis di video tersebut.

 

Maka menurut Maman. Pihaknya akan memanggil kembali Kepala Desa Sukarahayu. Mariyadi dan para stafnya yang ada di video itu," kesalnya.

 

( RhagilASN. )


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar