Food Court Di Lahan Fasos Jadi Pertanyaan Publik"


 Kasi.Fosos dan Fasum. Ahyat.


Kabupaten Bekasi, Lpk Trankonmasi

 

Pembangunan food court di lahan fasos yang diduga belum diserahkan ke Pemda yang dijadikan lahan bisnis kuliner dan diduga disewakan oleh beberapa oknum melalui BUMDES di RW.008, Perumahan Kompas Indah, Desa Mekar Sari – Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi .

 

Kini menjadi sebuah perbincangan masyarakat luas, pasalnya lahan tersebut disewakan dengan harga yang cukup besar, dan kini mulai disoroti masyarakat kabupaten Bekasi, apakah PAD nya masuk kas daerah atau tidak.....?

 

Adapun banyak regulasi yang mengatur tata kelola Fasos dan Fasum , agar aset-aset daerah bisa tertata rapi dan tempat pengunaan atau fungsi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya seperti :

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

 

Undang-undang Nomor.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Pasal 47 UU PKP :

Bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 144 UU PKP :

“Bahwa Badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dilarang mengalih fungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya,”

 

Kasi Bidang.Fasos di Dinas Tata Ruang perumahan dan pemukiman Kabupaten Bekasi. Ahyat, saat ditemui diruang kerjanya. Mengatakan, bahwa dirinya juga baru. menduduki jabatan beberapa hari ini, dan sementara akan, saya terima informasi dari teman-teman wartawan ,dan nanti segera  dilakukan indetifikasi bersama Seksi pengawasan dan pengendalian," katanya Kepada Tim AWPI.

 

"Nanti akan kita cek kelapangan,memang benar dalam hal ini kalau itu tanah Kas Desa dan jelas kewenangan Desa, akan tetapi ini fasos yang ada di perumahan ," tambah Ahayat.

 

"Yang jelas akan di indentifikasi dulu bersama kasi wasdal. cek bersama ke lapangan, dan selain itu akan dicek dari administrasi nya bagaimana mengenai tanah fasos tersebut," tuturnya.

 

Lebih lanjut.Ahayat.Menegaskan tanah fasos  harus diserahkan ke Pemda berikut Berita Acaranya Serah Terima ( BAST ) Yang  sebenarnya fasos itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada di perumahan,"Pungkasnya Kepada Tim AWPI diakhir wawancara.

 

 Sementara pantauan para awak media yang tergabung satu tim AWPI, terus melakukan pendalaman lahan Fasos tersebut, sudah peruntukannya atau tidak, sehingga bertentangan dengan regulasi yang sudah di undangkan, sehingga aset-aset daerah bisa  dikelola dengan baik sesuai peruntukannya, sebab   harus tercatat dalam Daftar Inventaris Barang ( DIB ) sebagai Aset Barang Milik Daerah, harus dijadikan Sumber Pendapatan Asli Daerah.

 

( RhagilASN )

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar