Kasi.Fosos dan Fasum. Ahyat.
Kabupaten Bekasi, Lpk
Trankonmasi
Pembangunan food court
di lahan fasos yang diduga belum diserahkan ke Pemda yang dijadikan lahan
bisnis kuliner dan diduga disewakan oleh beberapa oknum melalui BUMDES di
RW.008, Perumahan Kompas Indah, Desa Mekar Sari – Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi .
Kini menjadi sebuah
perbincangan masyarakat luas, pasalnya lahan tersebut disewakan dengan harga
yang cukup besar, dan kini mulai disoroti masyarakat kabupaten Bekasi, apakah
PAD nya masuk kas daerah atau tidak.....?
Adapun banyak regulasi
yang mengatur tata kelola Fasos dan Fasum , agar aset-aset daerah bisa tertata
rapi dan tempat pengunaan atau fungsi sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, misalnya seperti :
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan
Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri
Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan
Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan
fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan
penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Undang-undang Nomor.1
Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Pasal 47 UU PKP :
“Bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun
oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/Kota sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144 UU PKP :
“Bahwa
Badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman,
dilarang mengalih fungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar
fungsinya,”
Kasi Bidang.Fasos di
Dinas Tata Ruang perumahan dan pemukiman Kabupaten Bekasi. Ahyat, saat ditemui
diruang kerjanya. Mengatakan, bahwa dirinya juga baru. menduduki jabatan
beberapa hari ini, dan sementara akan, saya terima informasi dari teman-teman
wartawan ,dan nanti segera dilakukan
indetifikasi bersama Seksi pengawasan dan pengendalian," katanya Kepada
Tim AWPI.
"Nanti akan kita
cek kelapangan,memang benar dalam hal ini kalau itu tanah Kas Desa dan jelas
kewenangan Desa, akan tetapi ini fasos yang ada di perumahan ," tambah
Ahayat.
"Yang jelas akan
di indentifikasi dulu bersama kasi wasdal. cek bersama ke lapangan, dan selain
itu akan dicek dari administrasi nya bagaimana mengenai tanah fasos
tersebut," tuturnya.
Lebih
lanjut.Ahayat.Menegaskan tanah fasos
harus diserahkan ke Pemda berikut Berita Acaranya Serah Terima ( BAST )
Yang sebenarnya fasos itu dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada di perumahan,"Pungkasnya Kepada Tim
AWPI diakhir wawancara.
Sementara pantauan para awak media yang
tergabung satu tim AWPI, terus melakukan pendalaman lahan Fasos tersebut, sudah
peruntukannya atau tidak, sehingga bertentangan dengan regulasi yang sudah di
undangkan, sehingga aset-aset daerah bisa
dikelola dengan baik sesuai peruntukannya, sebab harus tercatat dalam Daftar Inventaris
Barang ( DIB ) sebagai Aset Barang Milik Daerah, harus dijadikan Sumber Pendapatan
Asli Daerah.
( RhagilASN )