Dugaan adanya Provokatif Para Oknum Apdesi Sukabumi Harus Di Tindak Secara Hukum

Video Viral dimedsos, para oknum Anggota Apdesi Sukabumi (24/11/2020)



Para oknum Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi


Kabupaten Bekasi. LpkTrankonmasi.com


Suara Mendengung diberbagai Penjuru Nusantara, yang membuat geram para  Wartawan Indonesia, yang melihat Sebuah video yang  viral dimedia sosial yang diduga merupakan ajakan atau seruan untuk melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media (Pers) tersebar di group media sosial (Whatsapp Group). Diduga kuat dilakukan oleh sejumlah Para oknum Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Sukabumi Selasa, (24/11/2020).

 

Video berdurasi 26 detik diduga berlatar belakang di gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam video jelas terlihat dan terdengar kekompakan para oknum anggota Apdesi yang meneriakkan ajakan melawan dengan diakhiri kalimat takbir sebagai bentuk perlawanan Terhadap  para jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

"Kami yang tergabung dalam Apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan melawan LSM dan media ( Wartawan ) yang selalu mengobok-obok kepala desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar seorang pria dalam video.

 

 Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Marzuki. Saat dimintai tanggapan atas Viral Video yang Diduga akan melakukan Perlawanan terhadap Wartawan tersebut,  Mengatakan, kami atas nama organisasi Wartawan ( AWPI  Kab. Bekasi- red ) menyayangkan hal itu ,  apa yang diduga dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi dalam video tersebut dinilai merupakan bentuk provokasi dan seruan melawan Undang-undang nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

"Itu harus diproses secara hukum atas pengucapan melawan Pers dan LSM sudah melakukan memprovokasi alias menabrak Undang-undang Pers," Tegasnya dengan nada tinggi.

 

Sementara ditempat terpisah hal senada juga disampaikan oleh M. Dirham selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) AWPI Kabupaten Bekasi, menilai seharusnya mereka yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi itu bisa mengambil sikap dengan lebih bijak apabila menerima kritik yang bersifat membangun dari rekan Media ataupun LSM,"paparnya.

 

"Kalau gak mau dikritik jangan menjadi pejabat publik, buka saja usaha yang tidak menggunakan anggaran negara," ucapnya dengan tegas.

 

Lanjut dia, Perlu untuk diketahui, dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28F. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," katanya.

 

"Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak," ungkapnya dengan nada edukasi. Kami berharap kepada  penegak hukum harus turun tangan dan segera ambil tindakan tegas adanya dugaan Provokatif yang dilakukan para oknum    Kepala Desa yang Viral di Video tersebut.


( RhagilASN )

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar