Para oknum Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Bekasi. LpkTrankonmasi.com
Suara Mendengung diberbagai Penjuru Nusantara,
yang membuat geram para Wartawan
Indonesia, yang melihat Sebuah video yang
viral dimedia sosial yang diduga merupakan ajakan atau seruan untuk
melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media (Pers) tersebar di group
media sosial (Whatsapp Group). Diduga kuat dilakukan oleh sejumlah Para oknum
Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI). Sukabumi Selasa, (24/11/2020).
Video berdurasi 26
detik diduga berlatar belakang di gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam video jelas terlihat dan
terdengar kekompakan para oknum anggota Apdesi yang meneriakkan ajakan melawan
dengan diakhiri kalimat takbir sebagai bentuk perlawanan Terhadap para jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Kami yang
tergabung dalam Apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan melawan LSM dan media (
Wartawan ) yang selalu mengobok-obok kepala desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu
Akbar," ujar seorang pria dalam video.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia
(AWPI) Kabupaten Bekasi, Marzuki. Saat dimintai tanggapan atas Viral Video yang
Diduga akan melakukan Perlawanan terhadap Wartawan tersebut, Mengatakan, kami atas nama organisasi
Wartawan ( AWPI Kab. Bekasi- red )
menyayangkan hal itu , apa yang diduga
dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi dalam
video tersebut dinilai merupakan bentuk provokasi dan seruan melawan
Undang-undang nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Itu harus
diproses secara hukum atas pengucapan melawan Pers dan LSM sudah melakukan
memprovokasi alias menabrak Undang-undang Pers," Tegasnya dengan nada
tinggi.
Sementara ditempat
terpisah hal senada juga disampaikan oleh M. Dirham selaku Sekretaris Jendral
(Sekjen) AWPI Kabupaten Bekasi, menilai seharusnya mereka yang tergabung dalam
Apdesi Kabupaten Sukabumi itu bisa mengambil sikap dengan lebih bijak apabila
menerima kritik yang bersifat membangun dari rekan Media ataupun
LSM,"paparnya.
"Kalau gak mau
dikritik jangan menjadi pejabat publik, buka saja usaha yang tidak menggunakan
anggaran negara," ucapnya dengan tegas.
Lanjut dia, Perlu untuk
diketahui, dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28F. “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia," katanya.
"Undang-undang
Pers Nomor 40 Tahun 1999
Pasal 3
Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak," ungkapnya dengan nada edukasi. Kami berharap kepada penegak hukum harus turun tangan dan segera
ambil tindakan tegas adanya dugaan Provokatif yang dilakukan para oknum Kepala Desa yang Viral di Video tersebut.
( RhagilASN )