Diduga Tata Kelola Manajemen Pemerintah Desa Sukarahayu Menjadi Pertanyaan Publik

 

Anggota DPRD. Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi I. Ani Rukmini.

Kabupaten Bekasi. Trankonmasi

    Menyoal dengan adanya dugaan tata kelola manajemen  pemerintahan di  Desa.SukaRahayu Kecamatan.Tambelang yang diduga tidak sesuai Permendes No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 Ayat 2 huruf a kepela desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan.

kutipan pemberitaan sebelumnya mengenai, Buku harian tamupun diduga tidak ada, dan hingga Penerimaan Surat Masuk dan penggunaan stempel kedinasan yang diduga tidak mengikuti aturan Peraturan Mentri Dalam  Negri Nomor.54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah daerah.

Sehingga patut diduga oknum Kepala Desa Sukarahayu tidak memahami tentang administrasi tata pemerintahan sehingga menjadi pertanyaan publik.

Ketua Komisi I, Ani Rukmini (Bidang Hukum dan Kinerja Pemerintahan Daerah) memberikan sudut pandang tentang pemerintahan Desa bahwa dipedesaan itu sepertinya mempunyai otonomi sendiri sangat dinamis karena setiap pergantian Kepala Desa pasti membawa jajaran struktur yang mendukung kepala desa tersebut," terangnya kepada Tim AWPI.

"Kalau bicara Sustainable atau pembangunan itu tidak terjadi diDesa. karena bila ada pergantian kepala desa akan banyak pergantian juga jajaran lainnya, jadi agak sulit bicara profesionalisme dan disiplin kerja di desa,dan

Kalau ada keterbatasan kapasitas bisa dimungkinkan karena syarat menjadi kepala desa tidak harus tamatan SMA atau S1 tapi SMP juga cukup," ulas Ani Rukmini saat diminta tanggapan melalui via telepon selulernya.Jumat(13/11/2020).

Menurut dia ( Ani Rukmni-red). Kalau begitu regulasinya harus dirubah, syarat untuk menjadi kepala desa minimal SMA atau ada bagian-bagian dari tufoksi di Desa tidak semua harus diganti. tapi ini kan belum pernah terjadi makanya kemudian muncul pemerintahan seperti itu," jelasnya kepada Tim AWPI.

Dengan ada dugaan penyalahgunaan administrasi atau penyalahgunaan  kewenangan ( Maladministrasi) harus diklarifikasi lagi dan ditindaklanjuti, dan ini pastinya kewenangan dari BPMPD untuk menyikapi persoalan tersebut," tegas Ani Rukmini.

Lebih lanjut Ani Rukmini.juga menyesalkan dengan adanya  pembuatan surat yang menggunakan stempel kedinasan yang harusnya  menggunakan kop surat memang itu menurut dia ( Ani Rukmini-red) adalah keharusan dalam administrasi, tapi kembali lagi agak sulit meminta Desa untuk memaksimalkan Profesionalisme kinerjanya karena kapasitas SDM pemerintahan desa nya sangat dinamis sekali," pungkasnya.

Masih katat dia( Ani Rukmini-red) memang dalam membimbing ini, adalah tugas  BPMPD untuk memberikan pelatihan kepada setiap desa. akan tetapi disaat sudah diberikan pelatihan melalui Bimtek, kemudian  orang-orang nya akan kembali diganti setelah ada pergantian kepala desa"ya,  bisa dibilang seperti menegakan benang basah, dan pada intinya dengan latar pendidikan dapat sengat membantu sumber daya manusia," ungkapnya.

Menurut Ani Rukmini. lebih setuju ada sekretaris Desa dari ASN agar roda mesin pemerintahan tetap berjalan, dan sebetulnya Bimtek itu sangat bermanfaat untuk  menambah wawasan tapi kembali lagi  tergantung daya serap yang mengikuti Bimtek tersebut. sudah jelas tunjuan Bimtek agar meningkatkan kwalitas SDM dalam menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.

"Pemerintah desa itu sebagai ujung tombak dari pemerintahan yang seharusnya pemerintah desa dapat mempresentasikan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat,"harapan Ani Rukmini.

Ani Rukmini. Juga mengulas dengan adanya  informasi staf di berhentikan karena menerima surat di desa memang benar  didalam pemerintahan khusunya dipedesaan. karena kepala Desa merupakan jabatan yang dipilih hasil jabatan politik,  maka Kepala desa berhak memberhentikan stafnya  bila siapa saja  yang tidak dapat berkerjasama dalam menjalankan pemerintahan didesa, karena kepala desa mempunyai otoritas dan kewenangan memutus hubungan pekerjaan atau PHK pegawai nya asalkan rasionalisasi ada sebab dan alasan mengapa dikeluarkan harus ada alat ukur agar tidak menimbulkan sifat arogansi," katanya.

" Karena pemimpin dimanapun tidak boleh bersikap sewenang-wenang harus berdasarkan ke objektifitas yang akan melahirkan kebijakan,"tutup Ani Rukmini.

Kabid . Bina Pemerintahan Desa. Kabupaten Bekasi. Maman Firmansyah, memberi informasi mengenai pemanggilan Oknum Kepala Desa Sukarahayu. Mariyadi.

Intinya kita DPMD menanyakan kebenaran tentang hal yang teman-teman tanyakan:

Apa yang menjadi kewenangan Kepala Desa harus dijalankan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, maupun hal yang menyangkut tentang Aset kekayaan Desa dalam pemanfaatan," Jelasnya melalui pesan singkat Wahsapt  kepada Tim AWPI.

Tim AWPI sangat menyayangkan atas informasi yang disampaikan kabid tersebut dan diduga Tidak bisa  memberikan hasil keterangan yang disampaikan oleh oknum Kepala Desa Sukarahayu menjadi permasalahan beberapa para awak media, seperti Apa hasil pertemuan tersebut.....dan Tim AWPI akan terus menindak lanjuti pemberitaan ini, ketingkat lebih tinggi nantinya, dan tunggu berita selanjutnya.....(  RhagilASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar