Diduga Proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Tidak Patuhi Prokes Covid-19 dan Diduga Cenderung Terlambat

 


Kulonprogo, LpkTrankonmasi.com

 

Rabu (25/10/2020)

 

Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Daerah Istimewa Yogyakarta Ditjen Cipta Karya telah menganggarkan Rp21,3 miliar untuk membangun Gerbang Klangon di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

 

Pembangunan yang dimulai 6 Maret 2020 dan selesai pada 30 Nopember 2020 tersebut meliputi pekerjaan berupa pembangunan Gerbang Klangon, dan Pembangunan Rest Area Klangon. Saat ini progresnya mencapai 93,161 persen.

 

Menurut  keterangan  Petugas lapangan saat  tim  dari Lembaga  Perlindungan Konsumen Trankonmasi     dan  didampingi  Jurnalis Independen Magelang dan sekitarnya melakukan interview kepada petugas lapangan dari pelaksana pemenang tender yaitu PT  Sari Gunung Mataram Sakti  dan  mmonitoring  pekerjaan  kontruksi tersebut  sebab  di Lokasi Perkerjaan saat itu  Baik Penanggung Jawab Tehnis dan Penanggung Jawab K3 diduga tidak ada di lokasi proyek  .

 

Sriyanto Ahmad selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Transparan Konsumen Reformasi  yang berpusat di Magelang  saat melakukan  monitoring , menurut dia ada  dugaan adanya suatu  kejanggalan  dalam proyek tersebut. 

 

Panjang lebar Sri Ahmad begitu panggilan akrabnya menyampaikan kepada awak media tentang dugaan kejanggalan tersebut.

 

“Poin pertama diduga personel inti proyek tersebut tidak adanya tim tehnis dan tim ahli K3 di lapangan yang semestinya sekurang kurangnya 1 satu tenaga tetap bersertifikat ahli SKA muda yang sesuai dengan sub klasifikasi SBU yang disyaratkan untuk usaha menengah,”ucapnya.

 

“Yang kedua diduga Proyek tersebut belum menerapkan Intruksi Menteri PUPR No 02 /IN/M/2020 bahwa setiap proyek harus bisa mewujudkan keselamatan kontruksi, keselamatan kerja, keselamatan Publik dan keselamatan lingkungan di setiap tahapan Kontruksi yang berhubungan erat dengan mekanisme protocol kesehatan dan keselamatan  kerja padahal item pekerjaan tersebut anggarannnya sangat fantastis  untuk  item K3 Rp . 136 .600.000 ,00 dan Item Pencegahan Covid 19  Rp 112.202.500,00,”lanjut Sri Ahmad.

 

Foto diambil pada 25/10/2020 saat investigasidi lokasi proyek KSPN Gerbang Klangon Pintu Gerbang Candi Borobudur  


“Maka untuk selanjutnya hal ini perlu adanya klarifikasi lebih lanjut karena anggaran tersebut bukan bagian dari kegiatan  kontruksi yang cenderung mudah untuk disimpangkan hal ini terbukti ketika tim kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen  trankomasi dan Tim Jurnalis Independen  wilayah Magelang dan sekitarnya tidak ada sarana dan prasarana Protokol kesehatan (Prokes) dari  masuk proyek dengan gerbang Repit Test, Tempat Untuk Mencuci  atau Peralatan Hand Sanitazer dan Alat Pelindung Diri (OPD) minimal Masker dan peralatan  K3.,”jelasnya.

 

“Dugaan yang ketiga diduga Proyek tersebut kalau tidak dikebut dan dilembur bisa terlambat progressnya dan bisa mengalami keterlambatan sebab akhir kontrak pada 06 Desember  2020 dan biasanya yang sering terlambat adalah  item finishing dan pengaspalan jalan,” terang Sri Ahmad.

 

Masih menurut Sriyanto Ahmad dugaan berikutnya Untuk  Pekerjaan Struktur, Arsitektur dan Seni mengenai material  pasir dan quarry ada dugaan tidak sesuai spesifikasi tehnis.

 

“Contohnya Rangka aluminium Kusen  Pintu dan Jendela  pekerjaan diduga tidak menggunakan aluminium yang berkualitas dan pekerjaan cor beton bertulang ada dugaan belum sesuai bestek, maka perlu adanya lab yang independen tidak hanya job mix dari sampel yang disediakan oleh penyedia jasa,”pungkasnya.

 

Sriyanto Ahmad mempunyai gagasan untuk melakukan kunjungan kembali bersama-sama dengan  team dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan team Jurnalis Independen Magelang dan sekitarnya guna audensi pejabat pemangku kebijakan terkait proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo satker Balai  Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi DIY Direkturat  Jendral Cipta Karya dalam hal ini  adalah  Pejabat Pembuat Komitmen  Proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo yaitu  Bp  Feri  Yuliatna ,ST,M.Eng  dan   Bp Eka  Yulianta ,ST, MT selaku Tim Leader  CV  Momumental  selaku Konsultan Pengawas  dan Bp  Nanang Sukrisno, S E  selaku Kontraktor Pelaksana  proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulon Progo.

 

Gagasan tersebut dilakukan agar pembangunan proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan sesuai program KSPN yang berbasis kearifan lokal sebab  proyek tersebut menjadi salah satu ikon penting menuju kawasan KSPN Borobudur. 

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi adalah salah satu dari ribuan LSM yang ada di Indonesia yang salah satu tugasnya adalah mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik.

 

Masyarakat sebagai konsumen jasa pariwisata dirugikan apabila pembangunan proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo  diduga tidak sesuai bestek dan cenderung terlambat.

 

(Tran Tim)

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar