Doc.foto. faizal.Tim AWPI wawancara diruang Kabid. Bina Pemerintahan Desa. Maman Firmansyah.
Kabupaten Bekasi.
Trankonmasi
Dalam menjalankan roda
pemerintahan Desa, Kepala harus mentaati segala regulasi yang diamanatkan pada
dirinya dalam jabatan yang di embannya. Padahal sudah jelas , bahwa kewenangan
Kepala Desa diatur dalam undang-undang nomor. 6 tahun 2014 tentang Desa dalam
kaitannya dengan Undang-undang nomor.30 tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan. Serta tetap mengacu pada Asas Hukum Administrasi Negara dan
dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa Undang-undang maupun tiada segala
kewenangan tanpa pertanggungjawaban.
Berdasarkan kutipan dari pemberitaan yang
dilansir sebelumnya bahwa staf Desa.Sukarahayu tidak ingin memberikan tanda
terima surat dari siapapun dengan alasan apapun, serta ada dugaan salah satu
mantan staf Desa tersebut menyatakan bahwa dirinya diberhentikan oleh kepala
Desa.Sukarahayu setelah menerima surat.
Dan saat itu pula tim
AWPI juga datang dikantor kecamatan Tambelang, dan ditemui oleh Sekcam, Dodi
Supriadi. Langsung memberikan tanggapan bahwa menurut dia (Dodi Supriadi- red) sistem administrasi di Desa.Sukarahyu
seharusnya tidak seperti itu.
Dia juga menyayangkan
surat yang disampaikan, guna
keperluan ingin konfirmasi dari TIM AWPI , yang mengenai persoalan
adanya kwitansi uang jaminan garap dilahan pembebasan TPU dan pernyataan yang
dibuat kepala Desa.sukarahayu untuk salah satu warganya dengan menggunakan
stempel Desa tanpa kop surat seperti itu tidak dibenarkan," ucap Sekcam
pada beberapa pekan lalu.
Adapun kutipan regulasi
yang dilangsir oleh Tim AWPI. seperti Permendes No.6 tahun 2014 tentang Desa
pasal 26 Ayat 2 huruf a kepela desa berwenang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa.
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI
NOMOR 54 TAHUN 2009
TENTANG
TATA NASKAH DINAS DI
LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
ayat 11 tata naskah
Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis,
format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan menyimpanan naskah
dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi dalam kedinasan.
Ayat 12 naskah Dinas adalah
informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah.
Ayat 13 format adalah
naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang/logo
dan cap dinas.
Ayat 14 stempel atau
cap dinas tanda indentitas dari suatu atau SKPD.
Ayat 15 Kop surat Dinas
adalah Kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama SKPD tertentu yang
ditempatkan di bagian atas kertas.
Pasal 2 asas tata
naskah dinas
a.asas efesien dan
efektif
b.asas Pembakuan
c.asas akuntabilitas
d.asas Keterkaitan
e.asas Kecepatan dan
ketepatan dan keamanan
Pasal 6 Pengelolaan
surat masuk dan keluar.
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DPMD) melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa. Maman Firmansyah.
Saat di Konfirmasi diruang kerjanya oleh Tim AWPI. Mengatakan, tentang hal
mengenai tata pelayanan tersebut dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan
kepala desa SukaRahayu," janjinya kepada Tim AWPI.
"Saya akan segera
panggil kepala desa tersebut untuk bisa menjelaskan masalah ini, dan Wilayah
kan sudah camat dan camat juga selaku pembina dan bisa memanggil kepala desa,
selama masih bisa diselesaikan oleh camat, dan tidak harus kesini, kecuali
kalau tidak bisa, maka DPMD akan memanggil sesuai dengan kewenangannya selaku
pembina.
Untuk mengenai TPU itu
sebenarnya ada di Distarkim yang lebih dominan, yang nantinya akan mengecek PT
atas kebenaran lahan pembebasan lahan TPU itu, dan Kalau saya lebih fokus ke
Kepala Desanya," tegas Maman kepada Tim AWPI.
Lebih lanjut. Maman
Firmansyah. Mengutarakan dengan tegas, termasuk pelayanan Kepala Desa
Sukarahayu yang diduga jarang keberadaan ada di Desa, dan pihaknya akan
mempertanyakan hal itu," ucapnya.
" Intinya Saya
akan segera panggil Kepala Desa Sukarahayu secepatnya dan apabila tidak
mengindahkan panggilan dinas, saya akan meneruskan surat laporan Kepada Bupati
dan di tindak lanjuti oleh APIP atau Inspektorat, sebab penulisan di kertas
biasa dengan dibubuhi stempel Pemerintahan Desa, itu sudah salah
administrasinya dan seharusnya tetap menggunakan kop surat pemerintahan Desa ,
jelas salah kalau seperti itu,"pungkas Maman.
Ditempat terpisah.
Praktisi Hukum di Kantor Hukum Ferry Setiawan SH dan Rekan . saat dihubungi melalui pesan singkat
Wahsapt. Ferry Setiawan, menanggapi adanya dugaan Maladministrasi
tersebut. Mengatakan . Setiap orang yang mengemban amanah yang diperintahkan
oleh undang-undang, karena jabatannya, dan diduga melakukan tindakan
penyalahgunaan wewenang dan/ atau Maladministrasi, serta memperkaya diri
sendiri , itu sudah merupakan suatu pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.sesua I
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bentuk jabatan atau Kepala Desa
harus memahami Undang-undang Administrasi Pemerintahan, agar terhindar dari
segala dugaan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan Menurut, Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Tipikor. Menyebutkan. Setiap orang yang secara melawan hukum,
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200
juta rupiah dan paling banyak 1 Milyard rupiah," tegasnya.
Lebih lanjut. Ferry.
Menambahkan. Dalam Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya dan/atau
karena kedudukannya yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara dipidana seumur hidup,atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling
banyak 2 Milyard rupiah.
Sedangkan Pasal 55 KUHP
dalam ayat,(1) berbunyi: dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana;
1e.orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan
perbuatan itu ; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan
atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi
kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan
sesuatu perbuatan, adalah suatu tindakan melawan hukum bersama-sama dan akan
dikenakan pasal yang sama dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor),"paparnya.
"KUHP & KUHAP
pasal 92 yang disebut pejabat, termasuk juga
orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan,
Menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah;
begitu juga semua anggota dewan subak,dan semua kepala rakyat Indonesia asli
dan kepala golongan timur asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah,"
jelasnya.
"Pasal 52
menerangkan;
Bilamana seorang
pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya,atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan,
atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan nya, pidananya dapat
ditambah sepertiga," tutur Ferry.
( RhagilASN )