Diduga Adanya Maladministrasi DPMD. Kabupaten Bekasi Akan Segera Panggil Oknum Kepala Desa


 Doc.foto. faizal.Tim AWPI wawancara diruang Kabid. Bina Pemerintahan Desa. Maman Firmansyah.


Kabupaten Bekasi. Trankonmasi

Dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, Kepala harus mentaati segala regulasi yang diamanatkan pada dirinya dalam jabatan yang di embannya. Padahal sudah jelas , bahwa kewenangan Kepala Desa diatur dalam undang-undang nomor. 6 tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan Undang-undang nomor.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Serta tetap mengacu pada Asas Hukum Administrasi Negara dan dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa Undang-undang maupun tiada segala kewenangan tanpa pertanggungjawaban.

 

 Berdasarkan kutipan dari pemberitaan yang dilansir sebelumnya bahwa staf Desa.Sukarahayu tidak ingin memberikan tanda terima surat dari siapapun dengan alasan apapun, serta ada dugaan salah satu mantan staf Desa tersebut menyatakan bahwa dirinya diberhentikan oleh kepala Desa.Sukarahayu setelah menerima surat.

 

Dan saat itu pula tim AWPI juga datang dikantor kecamatan Tambelang, dan ditemui oleh Sekcam, Dodi Supriadi. Langsung memberikan tanggapan bahwa menurut dia (Dodi Supriadi- red)  sistem administrasi di Desa.Sukarahyu seharusnya tidak seperti itu.




Dia juga  menyayangkan  surat yang disampaikan, guna  keperluan ingin konfirmasi dari TIM AWPI , yang mengenai persoalan adanya kwitansi uang jaminan garap dilahan pembebasan TPU dan pernyataan yang dibuat kepala Desa.sukarahayu untuk salah satu warganya dengan menggunakan stempel Desa tanpa kop surat seperti itu tidak dibenarkan," ucap Sekcam pada beberapa pekan lalu.

 

Adapun kutipan regulasi yang dilangsir oleh Tim AWPI. seperti Permendes No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 Ayat 2 huruf a kepela desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. 

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 54 TAHUN 2009

TENTANG

TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 1

ayat 11 tata naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan menyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi dalam kedinasan.

Ayat 12 naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah.

Ayat 13 format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.

Ayat 14 stempel atau cap dinas tanda indentitas dari suatu atau SKPD.

Ayat 15 Kop surat Dinas adalah Kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.

Pasal 2 asas tata naskah dinas

a.asas efesien dan efektif

b.asas Pembakuan

c.asas akuntabilitas

d.asas Keterkaitan

e.asas Kecepatan dan ketepatan dan keamanan

Pasal 6 Pengelolaan surat masuk dan keluar.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa. Maman Firmansyah. Saat di Konfirmasi diruang kerjanya oleh Tim AWPI. Mengatakan, tentang hal mengenai tata pelayanan tersebut dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepala desa SukaRahayu," janjinya kepada Tim AWPI.

"Saya akan segera panggil kepala desa tersebut untuk bisa menjelaskan masalah ini, dan Wilayah kan sudah camat dan camat juga selaku pembina dan bisa memanggil kepala desa, selama masih bisa diselesaikan oleh camat, dan tidak harus kesini, kecuali kalau tidak bisa, maka DPMD akan memanggil sesuai dengan kewenangannya selaku pembina.

Untuk mengenai TPU itu sebenarnya ada di Distarkim yang lebih dominan, yang nantinya akan mengecek PT atas kebenaran lahan pembebasan lahan TPU itu, dan Kalau saya lebih fokus ke Kepala Desanya," tegas Maman kepada Tim AWPI.

Lebih lanjut. Maman Firmansyah. Mengutarakan dengan tegas, termasuk pelayanan Kepala Desa Sukarahayu yang diduga jarang keberadaan ada di Desa, dan pihaknya akan mempertanyakan hal itu," ucapnya.

" Intinya Saya akan segera panggil Kepala Desa Sukarahayu secepatnya dan apabila tidak mengindahkan panggilan dinas, saya akan meneruskan surat laporan Kepada Bupati dan di tindak lanjuti oleh APIP atau Inspektorat, sebab penulisan di kertas biasa dengan dibubuhi stempel Pemerintahan Desa, itu sudah salah administrasinya dan seharusnya tetap menggunakan kop surat pemerintahan Desa , jelas salah kalau seperti itu,"pungkas Maman.

 

Ditempat terpisah. Praktisi Hukum di Kantor Hukum Ferry Setiawan SH dan Rekan .  saat dihubungi melalui  pesan singkat  Wahsapt. Ferry Setiawan, menanggapi adanya dugaan Maladministrasi tersebut. Mengatakan . Setiap orang yang mengemban amanah yang diperintahkan oleh undang-undang, karena jabatannya, dan diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan/ atau Maladministrasi, serta memperkaya diri sendiri , itu sudah merupakan suatu pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.sesua I yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bentuk jabatan atau Kepala Desa harus memahami Undang-undang Administrasi Pemerintahan, agar terhindar dari segala dugaan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan Menurut, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor. Menyebutkan. Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyard rupiah," tegasnya.

Lebih lanjut. Ferry. Menambahkan. Dalam Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya dan/atau karena kedudukannya yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana seumur hidup,atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 2 Milyard rupiah.

Sedangkan Pasal 55 KUHP dalam ayat,(1) berbunyi: dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; 1e.orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu ; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan, adalah suatu tindakan melawan hukum bersama-sama dan akan dikenakan pasal yang sama dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor),"paparnya.

 

"KUHP & KUHAP

 pasal 92 yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, Menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak,dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan timur asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah," jelasnya.

"Pasal 52 menerangkan;

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya,atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan nya, pidananya dapat ditambah sepertiga," tutur Ferry.

 

 ( RhagilASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar