Di Duga Penggunaan Dana Insentif Daerah Sampang Tidak Proporsional Ormas Projo Angkat Bicara


 

Sampang,LPKTrankonmasi.com

 

Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi untuk menangani Covid -19 periode yang kedua yaitu sebesar Rp12.000.000.000 (Dua Belas Milyar) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang untuk rehabilitasi jalan di 12 (dua belas) titik jalan kabupaten, menurut Varies Reza Malik Koordinator Lapangan (Korlap) Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Pro-Jokowi Kabupaten Sampang diduga kuat sangat tidak proporsional

 

 Rabu (19/11/2020)

 

Pendapat ini berdasarkan pada PMK No. 114/PMK.07/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020.

Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK No. 114/PMK.07/2020 penggunaan anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah,"Kata Varies.

 

 

"Pemulihan ekonomi daerah ini menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020 ada 8 (Delapan) prioritas.

Kedelapan prioritas tersebut adalah: (1) pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, (2) program padat karya tunai (PKT), (3) peningkatan perekonomian daerah sektor pariwisata, (4) pemberian stimulus/subsidi UMKM dan koperasi, (5) perluasan target sasaran Kelompok Usaha Bersama (KUBE), (6) promosi investasi, (7) pengelolaam kemaritiman, perikanan, dan kelautan, dan (8) penanganan dampak ekonomi lainnya," Jelas Varies Korlap DPC Projo Sampang.

 

 

Jadi, penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) periode yang 2 kedua ini yang dominan hanya untuk PKT sangat  jelas diduga kuat tidak proporsional dan dampaknya tidak akan signifikan pada pemulihan ekonomi masyarakat Sampang pasca pandemi Covid-19,"Imbuhnya.

 

Tentu, praktek seperti ini tampak aneh dan tidak sensitif pada kesulitan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Sampang pasca pandemi Covid-19.

Namun,mengapa ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang menurut Saya kemungkinan besar orientasinya lebih pada kepentingan proyek ," Curiganya.

 

"Oleh karena itu, agar masalah ini tidak hanya menjadi isu publik, saya berharap sebagai pihak terkait agar memantau dan mengevaluasi proyek tersebut.

 

Motivasinya, agar penggunaan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tersebut benar menurut regulasi serta terhindar dari praktek korupsi.

 

 

"Sinergis dengan hal tersebut, penggunaan anggaran sisanya Rp3.736.961.000 DID Periode Kedua dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Periode Pertama Rp11.924.596.000 juga harus dipantau dan dievaluasi.

 

"Hal ini karena pada tahun anggaran 2020 menurut PMK No. 87/PMK.07/2020 dan PMK No. 114/PMK.07/2020 Kabupaten Sampang secara akumulatif mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2020 sebesar Rp27.661.557.000.

 

Menurut PMK No. 87/PMK.07/2020 Kabupaten Sampang mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID) Periode Pertama sebesar Rp11.924.596.000 dan PMK No. 114/PMK.07/2020 mendapatkan kucuran DID Kedua sebesar Rp15.736.961.000.

 

DID Periode Pertama menurut Pasal 14 ayat (1) PMK No. 87/PMK.07/2020 paling lambat pada bulan September 2020 dan DID Periode Kedua menurut Pasal 12 ayat (1) PMK No. 114/PMK.07/2020 paling lambat pada bulan Oktober 2020 ,"Paparnya Varies Reza Malik Relawan Jokowi Tersebut.

 

 

Sedangkan Ach.Hafi Plt.Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang saat diwawancarai awak media Trankonmasi.com melalui via seluler beliau no comment mohon maaf mas saya masih rapat setelah beberapa jam kemudian dihubungi ponselnya nampak berdering namun tidak merespon.

 

 

(Anaf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar