Sampang,LPKTrankonmasi.com
Penggunaan Dana
Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi untuk menangani Covid -19 periode yang
kedua yaitu sebesar Rp12.000.000.000 (Dua Belas Milyar) oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Sampang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kabupaten Sampang untuk rehabilitasi jalan di 12 (dua belas) titik jalan
kabupaten, menurut Varies Reza Malik Koordinator Lapangan (Korlap) Organisasi
Masyarakat (Ormas) DPC Pro-Jokowi Kabupaten Sampang diduga kuat sangat tidak
proporsional
Rabu (19/11/2020)
Pendapat ini
berdasarkan pada PMK No. 114/PMK.07/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.
5 Tahun 2020.
Menurut Pasal 2 ayat
(1) PMK No. 114/PMK.07/2020 penggunaan anggaran tersebut harus diprioritaskan
untuk pemulihan ekonomi daerah,"Kata Varies.
"Pemulihan ekonomi
daerah ini menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020 ada 8
(Delapan) prioritas.
Kedelapan prioritas
tersebut adalah: (1) pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, (2) program
padat karya tunai (PKT), (3) peningkatan perekonomian daerah sektor pariwisata,
(4) pemberian stimulus/subsidi UMKM dan koperasi, (5) perluasan target sasaran
Kelompok Usaha Bersama (KUBE), (6) promosi investasi, (7) pengelolaam
kemaritiman, perikanan, dan kelautan, dan (8) penanganan dampak ekonomi
lainnya," Jelas Varies Korlap DPC Projo Sampang.
Jadi, penggunaan Dana
Insentif Daerah (DID) periode yang 2 kedua ini yang dominan hanya untuk PKT
sangat jelas diduga kuat tidak
proporsional dan dampaknya tidak akan signifikan pada pemulihan ekonomi
masyarakat Sampang pasca pandemi Covid-19,"Imbuhnya.
Tentu, praktek seperti
ini tampak aneh dan tidak sensitif pada kesulitan ekonomi masyarakat yang ada
di Kabupaten Sampang pasca pandemi Covid-19.
Namun,mengapa ini
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, dalam hal ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang menurut Saya kemungkinan
besar orientasinya lebih pada kepentingan proyek ," Curiganya.
"Oleh karena itu,
agar masalah ini tidak hanya menjadi isu publik, saya berharap sebagai pihak
terkait agar memantau dan mengevaluasi proyek tersebut.
Motivasinya, agar
penggunaan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tersebut benar menurut regulasi
serta terhindar dari praktek korupsi.
"Sinergis dengan
hal tersebut, penggunaan anggaran sisanya Rp3.736.961.000 DID Periode Kedua dan
penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Periode Pertama Rp11.924.596.000 juga
harus dipantau dan dievaluasi.
"Hal ini karena
pada tahun anggaran 2020 menurut PMK No. 87/PMK.07/2020 dan PMK No.
114/PMK.07/2020 Kabupaten Sampang secara akumulatif mendapatkan kucuran Dana
Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2020 sebesar Rp27.661.557.000.
Menurut PMK No.
87/PMK.07/2020 Kabupaten Sampang mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID)
Periode Pertama sebesar Rp11.924.596.000 dan PMK No. 114/PMK.07/2020
mendapatkan kucuran DID Kedua sebesar Rp15.736.961.000.
DID Periode Pertama
menurut Pasal 14 ayat (1) PMK No. 87/PMK.07/2020 paling lambat pada bulan
September 2020 dan DID Periode Kedua menurut Pasal 12 ayat (1) PMK No.
114/PMK.07/2020 paling lambat pada bulan Oktober 2020 ,"Paparnya Varies
Reza Malik Relawan Jokowi Tersebut.
Sedangkan Ach.Hafi
Plt.Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang saat
diwawancarai awak media Trankonmasi.com melalui via seluler beliau no comment
mohon maaf mas saya masih rapat setelah beberapa jam kemudian dihubungi
ponselnya nampak berdering namun tidak merespon.
(Anaf)