BNNP Jateng Ungkap Kasus " Permen THC dan Tembakau Gorila "

 

Brigjen Pol. Benny Gunawan saat memberikan keterangan pada awak.media didampingi Kakanwil Dirjen.bea dan Cukai Jatang,Moch.Arif

Semarang,LPK Trankonmasi.com

Tim Pemberantasan Narkotika  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim.Bea Cuka Semarang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis baru berupa Permen THC dan Tembakau Gorila.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut  telah berhasil di amankan 2 pelaku dengan identitas sebagai berikut:  ABA (16/ kelas 3 SMA) dan DKW (14/ kelas 1 SMA).Kedua pelaku diamankan petugas gabungan didepan kantor J&T Express,dijalan pemuda no 78 Ds Jagalan  Rt 1,Rw 1 Boja,Kendal, pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2020.

Kepala BNN Prov Jateng Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan Permen mirip yupi mengandung senyawa THC yang merupakan senyawa utama yang yerdapat didalam tanaman ganja, apabila dikonsumsi efeknya bisa bikin halusinasi," ungkapnya  saat menggelar konferensi pers di jalaman Kantor BNNP Jateng jalan Madukoro blok BB, Semarang, Rabu ( 4/11/2020).

 Menurut dia terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi tentang paket yang diduga berisi narkotika dari Amerika yang dikirim ke Indonesia melalui Kantor Pos. 

Selanjutnya papar Benny, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng,Tim Bea Cukai Kanwil Jateng dan tim Bea Cukai Semarang melakukan operasi bersama dalam bentuk Controlled Delivery (pengiriman dibawah pengawasan petugas)

Pada 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00, tim gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan (tengah) beserta jajaranBNNP dan Bea dan Cukai saat menunjukan Barang Bukti.


“Tersangka kami tangkap sesaat setelah menerima paket barang kiriman dari Amerika,” ucap Benny.

Paket tersebut di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.

Setelah didalami, HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika.

Menurut pengakuan HNF, barang tersebut masih dikonsumsi pribadi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 50 Tahun 2018 tentang Peeubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Kakanwil Dirjen Bea Cukai Prov.Jateng,Moch. Arif menambahkan narkoba merupakan barang yang sangat berbahaya terutama bagi generasi muda yang bisa menghancurkan masa depan. kalau tersebar luas bangsa kita bisa hancur, " terangnya.

Oleh karena itu kami selalu berupaya bekerja sama dengaan pihak terkait untuk menekan peredaran narkotika.

Hal ini kami pastikan dengan bekerja sama dengan pihak BNN Kab/Kota maupun Provinsi, kantor pos, pelindo  dan instansi terkait," ujar Arif.

" Peredaran narkoba di jawa tengah dapat ditekan, kami mendukungnya.  Pengawasan barang yang keluar masuk bila ada indkasi, kita sampaikan pada pihak terkait sehingga secara bersama sama bisa kita menanggulanginya.  

Dalam setahun kata Arif,kita banyak sekali melakukan kerja sama dengan pihak.pihak terkaig dan kami akan terus melakukan kerjasa ini sehingga peredaran narkotiks dapat ditekan," tutupnya.


  # Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar