JAKARTA , Lpk Trankonmasi.com
Penyidikan kasus
kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri
kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.
Kadiv Humas Polri Irejn
Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam
bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan
alumunium composite panel (ACP).
"Tersangkanya yang
saat ini berkaitan ACP akseleran yang
mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka
baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di
Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, berdasarkan
keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut
menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui sebelumnya,
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H,
S, K dan IS.
Polisi mengatakan para
tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang
mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan
seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan
pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama
PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH
juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner
yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator
kebakaran.
Tak hanya itu polisi
juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan
tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau
karena kealpaan.
Atas perbuatannya,
seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo
Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Denny)