AWPI : Mengutuk Tindakan Keji Terhadap Jurnalis Harus Dihukum Seberat-beratnya

 


Kabupaten Bekasi-Trankonmasi

Terjadi insiden kekerasan yang  dialami seorang wartawan dari media online Kupas Merdeka saat menjalankan tugas jurnalistik, korban (Acun Sunarya-red ) yang bertugas di wilayah Serang, Provinvi Banten.

Hal tersebut Mendapat tanggapan dari Ketua Umum mum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. Hengki Ahmat Jazuli sangat mengecam dan mengutuk tindakan keji , kekerasan terhadap jurnalis dan berharap kepada aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan  kekerasan terhadap jurnalis, karena sesuai UU 40 tahun 1999  tentang pers, salah satu pasal menegaskan bahwa wartawan ketika bertugas di lindungi hukum,"jelasnya.

" Agar pihak kepolisian setempat segera mengambil tindakan tegas kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.karena jelas wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sesuai UU pers No.40 tahun 1999", tegas, Hengki Ahmat Jazuli.

Hal senada yang  disampaikan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. Kabupaten Bekasi.  Marjuki,S.I.P,MM. dirinya juga  mengecam dan sangat menyesalkan tindakan keji, pembacokan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di daerah Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Banten.

" Kami AWPI, selaku organisasi wartawan mengecam keras dan menyesalkan tindakan pembacokan yang di alami oleh rekan jurnalis yang sedang melakukan tugas dilapangan," paparnya.

Lebi lanjut Marjuki. Menyampaikan, Kejadian tersebut harus di usut tuntas tindak biadab dan keji  ini, dan Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai  aturan hukum yang berlaku.( RhagilASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar