Anggota Dewan Komisi III Tanggapi Ormas Projo “Dugaan APBD Sampang Tidak Pro Rakyat”



 Sampang,LPKTrankonmasi.com

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut regulasi adalah dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang dirancang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tujuan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan kemakmuran masyarakat.

 

Senin (23/11/2020)

 

Lain lubuk lain ikannya, berbeda dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Sampang diduga anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tujuannya untuk kemakmuran rakyat porsinya agak kecil dibanding anggaran belanja lain.

 

Fenomena ini terasa ganjil dan terindikasi sangat mengganjal serta rawan terjadi dugaan aksi colong menyolong tetapi diduga faktual di Kabupaten Sampang. Faktanya hal tersebut, menurut Mahrus Sholeh Sekretaris Ormas DPC ProJo Kabupaten Sampang," Dapat dilihat pada postur belanja Daerah APBD Sampang Tahun Anggaran 2019-2020, Pada APBD Tahun Anggaran 2019 belanja tidak langsung mencapai 56,65% (Rp1.068.705.504.900) sedangkan belanja langsung hanya sebesar 43,35% (Rp817.910.780.147) dari total belanja Daerah Rp1.886.616.285.047 .

 

 

"Dan diduga pada APBD Tahun Anggaran 2020 belanja tidak langsung 54,41% (Rp1.063.374.612.162,95) sedangkan belanja langsung 45,59% (Rp890.857.067.702.05) dari total belanja Daerah Rp1.954.231.679.865.

 

Selain itu, pada belanja langsung APBD Tahun Anggaran 2019 diduga terdapat belanja Pegawai sebesar 2,19% (Rp17.925.055.500) dari total belanja langsung Rp817.910.780.147 dan di APBD Tahun Anggaran 2020 diduga meningkat menjadi 2,96% (Rp26.406.099.500) dari total belanja langsung Rp890.857.067.702.05," Tutur Sekretaris Projo Sampang.

Mahrus Soleh Sekretaris Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Projo Sampang tersebut juga menambahkan ," Kenyataan ini menimbulkan dugaan bahwa belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2019-2020 dominan pada belanja yang tidak berhubungan langsung dengan program dan kegiatan program pembangunan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dan infrasruktur untuk Masyarakat.”

 

 

"Sementara itu, diduga Belanja langsung yang berhubungan langsung dengan Masyarakat dan infrastruktur agak kecil dalam belanja Daerah. Itupun juga dikurangi dengan belanja Pegawai yang mencapai 2,19% dan 2,96% Buktinya diduga tampak terlihat sangat jelas pada porsi belanja barang, jasa, dan modal pada belanja langsung APBD Tahun Anggaran 2019-2020.

 

"Meski belanja ini berkaitan langsung pada program dan kegiatan program pembangunan yang berhubungan langsung pada masyarakat dan infrastruktur, tetapi terasa aneh serta diduga sangat ganjil di APBD Sampang karena porsinya hanya sebesar 42,40% (799.985.724.647) dan 44,23% (Rp864.450.968.202,05) dari total belanja Daerah.

 

Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, Mahrus menyimpulkan bahwa APBD Kabupaten Sampang diduga tidak pro rakyat, dimana anggaran belanja program/kegiatan program pembangunan untuk peningkatan kemakmuran rakyat porsinya kecil dibandingkan dengan belanja rutinitas pegawai dan sebagainya,"Jelas Mahrus secara lantang.

 

Menanggapi penyataan Mahrus Sholeh Sekretaris DPC ProJo Sampang tersebut, Moh. Far Far (anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang) mengapresiasi masukan sekaligus kritikan tersebut.

 

Menurut Moh. Far Far," Pernyataan tersebut saya apresiasi karena APBD memang memiliki fungsi distribusi, dimana kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,"Kata Moh.Far Far

 

"Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4) dan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 23 ayat (3).

 

Namun demikian, kita juga tetap harus memaklumi dan memahami keadaan keuangan daerah Kabupaten Sampang, dimana Belanja Daerah selalu defisit dari Pendapatan Daerah. Defisit anggaran belanja Daerah tersebut, ditutupi dari Pembiayaan Netto yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.

 

Dengan demikian, jika belanja barang atau jasa dan juga modal dibelanja langsung lebih kecil dari belanja lainnya itu karena salah satu faktornya adalah keterbatasan Pendapatan Daerah tersebut.

 

Sementara itu agar pelayanan publik dan administrasi terus berjalan dalam keadaan pendapatan Daerah terbatas, maka tidak bisa terelakkan belanja tidak langsung dan belanja Pegawai di belanja langsung lebih besar dari pada belanja langsung dan belanja barang atau jasa dan modal di belanja langsung,"Jelas Moh Far Far Anggota Dewan Asal Pantai Utara (Pantura Tersebut).

 

Mencermati hal tersebut, pada Tahun Anggaran berikutnya saya yakin TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sampang akan terus memperbaiki kualitas rancangan APBD. Terlebih lagi instrumen regulasi sudah diatur dalam Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan Permendagri No. 64 Tahun 2020,"Pungkasnya Moh Far Far Anggota Dewan Komisi III Tersebut.

 

 

(Varies Reza)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar