Sampang,LPKTrankonmasi.com
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) menurut regulasi adalah dasar pengelolaan keuangan daerah
dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang dirancang oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
untuk tujuan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan
otonomi daerah dan peningkatan kemakmuran masyarakat.
Senin (23/11/2020)
Lain lubuk lain
ikannya, berbeda dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Sampang diduga
anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
tujuannya untuk kemakmuran rakyat porsinya agak kecil dibanding anggaran
belanja lain.
Fenomena ini terasa
ganjil dan terindikasi sangat mengganjal serta rawan terjadi dugaan aksi colong
menyolong tetapi diduga faktual di Kabupaten Sampang. Faktanya hal tersebut,
menurut Mahrus Sholeh Sekretaris Ormas DPC ProJo Kabupaten Sampang," Dapat
dilihat pada postur belanja Daerah APBD Sampang Tahun Anggaran 2019-2020, Pada
APBD Tahun Anggaran 2019 belanja tidak langsung mencapai 56,65%
(Rp1.068.705.504.900) sedangkan belanja langsung hanya sebesar 43,35%
(Rp817.910.780.147) dari total belanja Daerah Rp1.886.616.285.047 .
"Dan diduga pada
APBD Tahun Anggaran 2020 belanja tidak langsung 54,41% (Rp1.063.374.612.162,95)
sedangkan belanja langsung 45,59% (Rp890.857.067.702.05) dari total belanja
Daerah Rp1.954.231.679.865.
Selain itu, pada
belanja langsung APBD Tahun Anggaran 2019 diduga terdapat belanja Pegawai
sebesar 2,19% (Rp17.925.055.500) dari total belanja langsung Rp817.910.780.147
dan di APBD Tahun Anggaran 2020 diduga meningkat menjadi 2,96%
(Rp26.406.099.500) dari total belanja langsung Rp890.857.067.702.05,"
Tutur Sekretaris Projo Sampang.
Mahrus Soleh Sekretaris
Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Projo Sampang tersebut juga menambahkan
," Kenyataan ini menimbulkan dugaan bahwa belanja Daerah pada APBD Tahun
Anggaran 2019-2020 dominan pada belanja yang tidak berhubungan langsung dengan
program dan kegiatan program pembangunan yang berhubungan langsung dengan
kebutuhan dan infrasruktur untuk Masyarakat.”
"Sementara itu, diduga
Belanja langsung yang berhubungan langsung dengan Masyarakat dan infrastruktur
agak kecil dalam belanja Daerah. Itupun juga dikurangi dengan belanja Pegawai
yang mencapai 2,19% dan 2,96% Buktinya diduga tampak terlihat sangat jelas pada
porsi belanja barang, jasa, dan modal pada belanja langsung APBD Tahun Anggaran
2019-2020.
"Meski belanja ini
berkaitan langsung pada program dan kegiatan program pembangunan yang
berhubungan langsung pada masyarakat dan infrastruktur, tetapi terasa aneh
serta diduga sangat ganjil di APBD Sampang karena porsinya hanya sebesar 42,40%
(799.985.724.647) dan 44,23% (Rp864.450.968.202,05) dari total belanja Daerah.
Dengan demikian,
berdasarkan hal tersebut, Mahrus menyimpulkan bahwa APBD Kabupaten Sampang
diduga tidak pro rakyat, dimana anggaran belanja program/kegiatan program
pembangunan untuk peningkatan kemakmuran rakyat porsinya kecil dibandingkan
dengan belanja rutinitas pegawai dan sebagainya,"Jelas Mahrus secara
lantang.
Menanggapi penyataan
Mahrus Sholeh Sekretaris DPC ProJo Sampang tersebut, Moh. Far Far (anggota
Komisi III DPRD Kabupaten Sampang) mengapresiasi masukan sekaligus kritikan
tersebut.
Menurut Moh. Far
Far," Pernyataan tersebut saya apresiasi karena APBD memang memiliki
fungsi distribusi, dimana kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan,"Kata Moh.Far Far
"Ketentuan
tersebut diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4) dan PP No. 12 Tahun
2019 Pasal 23 ayat (3).
Namun demikian, kita
juga tetap harus memaklumi dan memahami keadaan keuangan daerah Kabupaten
Sampang, dimana Belanja Daerah selalu defisit dari Pendapatan Daerah. Defisit
anggaran belanja Daerah tersebut, ditutupi dari Pembiayaan Netto yang berasal
dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
Dengan demikian, jika
belanja barang atau jasa dan juga modal dibelanja langsung lebih kecil dari
belanja lainnya itu karena salah satu faktornya adalah keterbatasan Pendapatan
Daerah tersebut.
Sementara itu agar
pelayanan publik dan administrasi terus berjalan dalam keadaan pendapatan
Daerah terbatas, maka tidak bisa terelakkan belanja tidak langsung dan belanja
Pegawai di belanja langsung lebih besar dari pada belanja langsung dan belanja
barang atau jasa dan modal di belanja langsung,"Jelas Moh Far Far Anggota
Dewan Asal Pantai Utara (Pantura Tersebut).
Mencermati hal
tersebut, pada Tahun Anggaran berikutnya saya yakin TAPD dan Banggar DPRD
Kabupaten Sampang akan terus memperbaiki kualitas rancangan APBD. Terlebih lagi
instrumen regulasi sudah diatur dalam Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan
Permendagri No. 64 Tahun 2020,"Pungkasnya Moh Far Far Anggota Dewan Komisi
III Tersebut.
(Varies Reza)