TAK DISANGKA ADA OPERASI GABUNGAN, BANYAK WARGA HARUS ROGOH SAKU

 

 Sragen, LPKTRANKONMASI.com

Senin, 12 Oktober 2020 banyak warga yang terjaring operasi masker yang dilaksanakan di depan
kantor kecamatan Tanon yang berada tepat di depan pasar desa Gabugan yang pada saat itu banyak
sekali aktivitas warga.
Menurut komandan operasi Bapak Sujianto sebagai Kabid Satpol PP Kabupaten Sragen yang berhasil
diwawancarai mengatakan bahwa operasi ini diadakan oleh 4 team yang terdiri dari 54 anggota
diantaranya dari satpol pp, BPBD, TNI, Polri dan beberapa dari unsur ormas.
4 team tersebut perhari dibagi tugas operasi ke tiap kawedanan yang berada di wilayah Sragen,
diantaranya kawedanan Sragen, kawedanan Gemolong, kawedanan Gondang dan kawedanan
Tangen yang kebetulan team satu di Kecamatan Tanon dan yang lainnya di kecamatan Sumbelawang
dan Kecamatan Gemolong.

“Tujuan dari operasi masker ini intinya adalah untuk menertibkan ke masyarakat yang mana supaya
masyarakat sadar dengan adanya operasi ini supaya pakai masker, operasi ini ada dua macam yaitu
operasi yang dijalan raya dan operasi nanti di warung atau pertokoan”  kata Bapak Sujianto

Dijelaskan juga bahwa dalam operasi warung dan pertokoan akan dilihat sudah memenuhi protokol
kesehatan apa belum karena apa kadang yang punya usaha dan warung itu pakai masker tidak
sesuai dengan aturan yang mana masyarakat biar sadar betul dengan adanya bahaya covid-19 ini
dengan memakai masker menyediakan tempat cuci tangan dan selalu jaga jarak.
Berdasarkan perintah Bapak Dedy Endriyatno sebagai PLT Bupati Sragen operasi gabungan
bersekala besar dengan jumlah personil 54 orang ini menurut rencana dilaksanakan selama 4 hari
mulai kemarin hari sabtu trus senin hari ini selasa besok sama rabu. Adapun operasi rutin seperti
biasa yang dilaksanakan oleh team kecil berjumlah 10 orang akan dilaksanakan setiap hari ditempat￾tempat yang dirasa perlu.
Ditegaskan pula oleh petugas operasi setiap pelanggaran akan dikenakan dikenakan
sangsiadministrasi ataupun sangsi sosial sesuai aturan yang telah ditetapkan diantaranya bagi yang
kedapatan tidak memakai masker dan tidak akan menerima sangsi administrasi denda sebesar
Rp.50.000 atau sangsi sosial berupa tindakan disiplin terukur misalnya menyanyikan lagu wajib
Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila atau yang masih muda fisiknya masih kuat diminta
melakukan push up 10 kali. Sangsi sosial ini dilakukan memakai toleransi dan memandang usia juga,
bagi yang usia sudah tua cukup yang ringan saja petugas selalu melihat situasi. Namun apabila
pelanggar kedapatan tidak membawa uang dan tidak bersesia melakukan sangsi sosial maka KTP
akan ditahan oleh satpol PP dan pelanggar diwajibkan membayar lewat Bank BPD baru bisa ambil
KTPnya lagi.
Menurut komandan team operasi dijelaskan juga bahwa sangsi denda itu sebenarnya juga tidak
begitu diharapkan yang jelas ingin membuat perhatian masyarakan agar benar-benar menjalankan
disiplin memakai masker

(broto)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar