Oknum Kepala Desa Sukarahayu"Melarang Stafnya Tidak Boleh Memberikan Tanda Terima Surat Dari Pihak Manapun"

Sekretaris Kecamatan Tambelang. Dodi Supriadi.


Bekasi Trankonmasi.com

              

Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa  masyarakat serta hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.    Pemerintahan Desa sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintah dan untuk kepentingan pelayanan administrasi masyarakat pada umumnya.

Namun ironisnya. di pemerintahan Desa Sukarahayu di duga menjalankan sistem pelayanannya di luar regulasi yang di undangkan, sehingga diduga menabrak ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa , yang termaktub dalam Pasal 24. Yang berbunyi : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas : a. Kepastian Hukum, b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan,  c. Tertib kepentingan umum, d. Keterbukaan, e. Proporsionalitas, f. Profesionalitas , g. Akuntabilitas dan Sebagainya yang diatur dalam undang-undang tersebut, dan pasal 29 yang berbunyi bawah Kepala Desa dilarang, a.merugikan kepentingan umum. b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. dan juga diperjelas dalam Pasal 21. Bahwa pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada huruf. c dan huruf d diurus oleh Desa atau Kepala Desa.

Seperti pantauan berbagai media diduga oknum Kepala Desa Sukarahayu. Mariyadi sulit untuk ditemui dan maupun untuk di konfirmasi tentang tata kelola manajemen pemerintahan desanya, dan Tim dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia  (AWPI) yang tergabung dari beberapa media yang hendak konfirmasi sangat sulit mendapatkan keterangan dari oknum Kepala Desa tersebut, namun apa yang pernah di komunikasi sebelum melalui pesan singkat  Wahsapt, namun oknum tersebut telah memblokir Nomo hp. Tim AWPI diblokir olehnya, sehingga menemukan kebutuhan komunikasi, sehingga Tim AWPI coba melayang surat resmi untuk konfirmasi dan datang di Kantor Desa tersebut, disungguhi dengan perdebatan kecil oleh beberapa para oknum staf desa yang enggan memberikan tanda terima penerimaan surat dari  AWPI.

 

Menurut seseorang yang ada di desa yang mengaku bernama Jon, mengatakan. Pak semua staf disini tidak boleh memberikan tanda terima surat apapun, dan itu sudah menjadi putusan kepala desa, dan bila ada anggota stafnya yang berani memberikan tanda terima surat dai pihak lain, akan di pecat , untuk itu staf-staf disini tidak akan berani mengeluarkan tanda terima surat, contohnya seperti saya alami," katanya.

 

    Disisi lain Kaur Pemerintahan Desa Sukarahayu. Roy. Menjelaskan. Bahwa semua staf atau jajaran desa ini, tidak diperbolehkan memberikan tanda terima surat apapun, dan itu sudah perintah dari Kepala Desa, karena kita sebagai bawahan tetap patuh pada pimpinan dan tetap surat saya terima dan nanti akan disampaikan kepada pimpinan ( Kepala Desa- red) , tapi saya tidak akan memberikan tanda terima surat, sebab itu sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya (Roy-red) sebagai bawahan hanya bisa menjalankan perintah saja," jawab Roy kepada Tim AWPI.

 

   Ditempat terpisah. Sekretaris Kecamatan Tambelang. Dodi Supriadi.Saat dikonfirmasi Tim AWPI dikantornya. Mengatakan. Memang Camat selaku pembina dan apa yang disampaikan oleh teman-teman media, akan saya sampaikan kepada Bu Camat tentang permasalahan ini, dan  Bu Camat nanti akan memanggil Kepala Desa Sukarahayu, tentang apa yang disampaikan oleh teman-teman media, dan cukup terimakasih atas informasinya, biar akan ditindak lanjuti, dan seharusnya yang lebih memiliki kewenangan ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah ( DPMD ) Kabupaten Bekasi, dan hal ini tetap akan di sampaikan ke DPMD. Agar semua  permasalahan bisa terselesaikan," tegasnya kepada Tim AWPI.

 

( RhagilASN234)                        

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar