LBH Gapura Bela Andrian Warga Pilangrejo Yang Tanahnya Kena " Serobot"


Ketua LBH Gapura,Ahmad Robani Albar,SH paling kiri  bersama jajarannya. ( poto : Taufiq )  

Boyolali,LPK Trankonmasi.com

Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Gerakan Peduli Rakyat ( GAPURA) Jawa Tengah yang selama ini konsisten membela para kaum dhuafa, kini juga melakukan pembelaan terhadap Rakyat Kecil , Andrian Warga Desa Pilangrejo, Juwangi Kabupaten Boyolali.

Akhmad Robani Albar,SH selaku Ketua LBH Gapura menyatakan keprihatinannya atas kasus Rakyat Kecil yang masih tertindas.

" Kami selalu konsisten dalam membela rakyat kecil," ucapnya ( Rabu,30/9/2020).

Sementara itu Andrian yang merupakan korban Penyerobotan Tanah, merasa sedih atas kasus yang menimpanya,” Saya sangat kecewa, karena tanah itu diambil secara Paksa,” paparnya

Tidak hanya Adrian sebagai korban yang merasakannya, tapi juga Para Tetua Desa Pilangrejo pun melakukan Aksi protesnya dengan meminta kepada para pekerja bangunan untuk menghentikan aktifitasnya.

Ada dugaan mereka atas suruhan kepala desanya, atas tanah milik Andrian yang diambil paksa oleh oknum kepala desa, tanpa prosedural yang benar sesuai Undang- Undang yang berlaku di indonesia yang masih sumir.

Saat dikonfirmasi atas kasus tersebut, Kepala desa Pilangrejo, Sukimin menjelaskan pihaknya tidak melakukan penyerobotan tanah.

" Yang jelas pemerintah desa tidak menyerobot tanah tersebut. Karena di buku bondho deso dan di arsip BPN bahwa tanah tersebut adalah tanah sampir,” bebernya. Rabu, 30/9/2020).

Bahkan lanjutnya, Sukimin juga sebelum menggunakan tanah tersebut sudah berusaha menghubungi pihak yang menempati lahan, tapi sulit dihubungi,” Pemerintah desa mendapatkan program dari pemerintah yang namanya petrashop. Maka lokasi tersebut di tempati program tersebut.

Dari warga yang menempati tanah tersebut mengadukan pemerintah desa ke pihak polres boyolali. Atas pengrusakan rumah.

Padahal kami sudah melakukan komunikasi dengan saudaranya yang ada di situ. Dan pemerintah desa juga sudah menyiapkan tanah sampir juga yang akan di pergunakan mendirikan rumah tersebut. Dan itu sudah mendapat persetujuan dari saudari ona yang kebetulan tinggal di sebelahnya. Karena menurut ibu ona mas son yang punya rumah susah di hubungi,” imbuhnya.

Diketahui sengketa tanah diatas diadukan oleh saudara sepupunya korban, Liona yang dampingi Para Pengacara dari Kantor Hukum GAPURA (Gerakan Peduli Rakyat) Jateng ke Polda Jateng dan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Polres Boyolali.

Pembongkaran serta penyerobotan Tanah itu, sudah menyalahi hukum,” Yang dilakukan kepala desa sangat pertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 dan pidato presiden dalam rapat kabinet terbatas untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah, yang diutamakan kepentingan rakyat,” papar Robani.

   # Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar