KPU Kabupaten Pemalang Selenggarakan Rakor Pembatasan Pengeluaran Dana Kampaye Pilkada 2020



Pemalang, LpkTrankonmasi.com

KPU Kabupaten Pemalang memastikan tahapan Pilkada 2020 akan tetap berlangsung meski pandemi virus Corona (COVID-19) belum sepenuhnya berakhir.

Bertempat di Aula Pendopo KPU Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (29/09/2020) KPUD Pemalang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 yang seharusnya dihadiri oleh Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang namun tidak semuanya hadir langsung paslon bupati dan wakilnya hanya diwakili oleh utusanya.

Paslon no urut satu dihadiri oleh calon wakilnya Eko Priyono didampingi oleh Timnya,  sedangkan Paslon no urut 2 dihadiri langsung Paslon Bupati dan wakilnya Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat,  sedangkan Paslon no urut 3 juga tidak hadir langsung yang diwakilkan oleh Tim  Partai pengusungnya.

Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Pemalang Mustaghfirin dimana pelaksanaan rapat tetap menggunakan protokol kesehatan dengan berjarak dan peserta wajib memakai masker dengan jumlah peserta dibatasi.

Dalam rakor tersebut Ketua KPU Pemalang Mustaghfirin meyampaikan bahwa Dana Kampanye KPUD Pemalang berjumlah kisaran 31,775 milyar rupiah yang terinci sebagai berikut :
1. Rapat umum Rp 0,-
2. Pertemuan terbatas Rp 4,551 milyar
3. Pertemuan Tatap Muka Rp 4,551 milyar
4. Pembuatan bajan kampaye Rp 19,969 milyar
5. Jasa managemen 1 milyar
6. Alat peraga dan Bahan Kampaye sebesar Rp 1,134 milyar .


"Kita melakukan penghitungan anggaran dalam rangka mengutamakan keselamatan penyelenggara dan pemilih di tengah pandemi COVID-19 yang mendasari pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dan masyarakat nanti pada tanggal 9 Desember 2020 ke TPS tetap harus melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan " terang Mustaghfirin

Lebih jauh Ketua KPU Pemalang menerangkan berkaitan dengan kampanye dalam Pilkada Tahun ini tidak boleh dilakukan dengan kampanye yang mengundang kerumunan masa seperti konser musik,  bazar dan sebagainya yang boleh dilakukan dengan pertemuan terbatas dengan jumlah maksimal 50 orang dan yang diberikan adalah biaya makan biaya minum dan biaya transport yang besarannya disesuaikan dengan indeks daerah Kabupaten Pemalang dengan jumlah berkisar Rp 82.000,- dengan rincianya biaya transport sebesar Rp 50.000,-, makan minum Rp 20.000,- dan snak sebesar Rp 12.000,- yang semuanya sudah berdasarkan indeks standar pembiayaan di Kabupaten Pemalang" jelasnya

"Alhamdulillah Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampaye ini sudah kita laksanakan hari ini selesai dan sudah disepakati bersama ke tiga Paslon,  diharapkan Keputusan bersama kepada para pasangan calon bupati dan wakil bupati harus dipatuhi bersama batasan-batasan untuk penggunaan pengelolaan dana kampanye di Kabupaten Pemalang" pungkas Mustaghfirin.

(Ojin/Aidin)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar