Jakarta,LPK
Trankonmasi.com
Belum lama ini, negara
kita tercinta Indonesia, telah menunjukkan suatu keberhasilan dalam penegakkan
hukum. Hal ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian, melalui unit Bareskrim Polri
atas perintah Kapolri sesuai persetujuan Presiden RI.
Bareskrim Polri menuntaskan
kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus tersebut
ternyata ada dua pihak internal polri yang memberikan kemudahan bagi Djoko
Tjandra ini, dua jenderal polisi yang terlibat kemudian dijadikan tersangka
oleh Bareskrim.
Kapolri Jenderal Idham
Azis mengatakan, bahwa penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk
berbenah dan membersihkan Internal Polri masa depan, sehingga penuntasan kasus
Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, sekaligus
upaya pembersihan di tubuh Polri. Jakarta ,Jumat ( 16/10). Kami transparan
tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” ujar Sang Jendral bintang
4.
Berkaitan dengan itu
pula, kata seorang mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, bahwa siapa saja
yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra (DT), baik itu jenderal atau perwira
lainnya, tentu semua akan ditindak secara tegas sesuai Undang - Undang yang
berlaku, artinya Polri tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat.
Pada pelimpahan tahap
II ini, unit Bareskrim Polri dari anggota penyidik sudah menyerahkan tersangka
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy
Sumardi ke tingkat kejaksaan. Dengan demikian, mereka tentunya akan segera
memasuki proses meja hijau atau persidangan sesuai hukum yang berlaku guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tentang suap red
notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan
Djoko Tjandra. Mengenai kasus ini pula, pihak Polri secara khusus Bareskrim telah
menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai
tersangka utama.
Kabareskrim Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk
mengusut tuntas bilamana didalam tubuh Polri memang ada oknum yang diduga
terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih
(cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Jendral bintang 3 ini
yang akrab dipanggil Listyo menekankan, bahwa siapa saja nantinya yang terlibat
tidak akan segan - segan diberikan hukuman yang tegas, disamping itu juga
seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program ini dipersilakan untuk
mengundurkan diri. "Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan
yang lebih profesional dalam membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya
oleh masyarakat, bangsa serta Negara. Komitmen itu bagi anggota yang tidak bisa
mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Listyo.
Komjen Listyo pun
membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat
meskipun itu kawan satu angkatannya. Dalam hal ini seperti Prasetijo Utomo
merupakan lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu angkatan bersama Listyo.
Tidak hanya berhenti di
situ saja, pengembangan dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk
Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan suap di balik
penghapusan red notice ke Djoko Tjandra. Terkait kasus suap penghapusan red
notice ini Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo
sebagai terduga penerima suap. Lalu muncul kemudian Tommy Sumardi serta Djoko
Tjandra selaku pemberi suap kepada beliau berdua ( NB dan PU ). Bersama ini
pula Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan
Praperadilan. Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri pun
telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu
dilakukan guna keperluan proses pelimpahan tahap ke II. Hingga sampai hari ini
dua perkara tersebut yang sempat menjadi sorotan publik telah memasuki proses
pembuktian di meja hijau.
Sesuai dengan perintah
dan petunjuk kapolri, maka dengan ini Polri berupaya menyelesaikan seluruh
pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, sehingga secara transparan dan
profesional Polri kedepan mampu dan bersikap tegas dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai alat penegak hukum di Indonesia.
# Taufiq/hms.