Semarang, Lpk
Trankonmasi
Pasca ditetapkan
sebagai tersangka pada Senin sore, 28 September 2020, Wakil Ketua DPRD Kota
Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua
pihak dalam kasus Dangdutan Tegal
"Tersangka telah
mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan
tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau
untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan." ungkap Kabidhumas Polda
Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna. Jumat (2/10/2020)
“WES telah mengakui
dengan jujur bahwa telah telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran
lebih dari 1000 orang,”ucap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar
Fitriana Sutisna. Jumat (2/10/2020).
Berkas penyidikan untuk
kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020) kemarin.
Tersangka akan diancam
216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina
Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka
kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan
dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil
penelitian berkas dari Kejati diturunkan." pungkasnya. Jumat (2/10/2020)
(J Tim)