Semarang, Lpk
Trankonmasi
Pagi ini, Rabu
(10/7/2020) Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa
Tengah laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 gram sabu dan
5.708 butir ekstasi. Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020)
lalu oleh 3tersangka di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.
Turut serta dalam
kegiatan pagi hari ini Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung
Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda
Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol
Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
Pada saat penangkapan
atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan
Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota
Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket
sabu berat brutto 101,3 gram.
CG menerangkan jika
sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan
Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang
lain lagi.
"Ini sebagai
pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba
Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan. Rabu
(10/7/2020)
"Siapapun yang
terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak
tegas, kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal
pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para
pemangku kepentingan." arahan Kapolda Jateng yang dibacakan Irwasda Jateng
Kombes Pol Mashudi, Rabu (10/7/2020)
Tersangka CG mengaku
mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang
sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu
telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan
1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I
Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Kami sangat
mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang
mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda
mengenai Narkoba." Ucap Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Barang bukti seberat
8,1 gram sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan
Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya
dimusnahkan.
"Dari Januari
sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan
peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara" Ungkap
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu
(10/7/2020).
Tiga tersangka atas
nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
(J Tim)