Oleh : Pudjo Rahayu Risan |
Up Date terakhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang calon tunggal untuk Pilkada 2020, sampai batas akhir 13 September pukul 24.00 jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten dan kota. Enam diantaranya di Jawa Tengah, dari 21 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 terdiri dari Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kebumen, Sragen dan Wonosobo. Secara nasional calon tunggal di Jawa Tengah terbanyak.
Apa kira-kira dinamika serta kerugian dan keuntungan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong ?
Dinamika kotak kosong.
Dinamika yang paling mendasar dan menjadi pertanyaan besar publik, bagaimana ketika kotak kosong mampu mengalahkan pasangan calon. Walaupun kemungkinan kotak kosong menang itu kecil, namun kemungkinan untuk menang tetap terbuka. Karena hakiki pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia hasilnya unpredictable. Siapapun tidak bisa memastikan hasil pemilu sebelum pemilu berakhir.
Kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pilkada tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi kemenangan kotak kosong di Makassar ada catatan yang menarik dimana petahana Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari dinyatakan gugur. Pasangan petahana ini antara lain dinyatakan 'menyalahgunakan wewenang dalam proses pencalonan'.
Akhirnya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi harus melawan kotak kosong. Hasilnya kita semua tahu, yang unggul adalah kotak kosong. Ada asumsi bahwa kemenangan kotak kosong di Makassar tersebut ditengarai pendukung Pomanto sang petahana yang gagal ikut kontestasi mereka memilih kotak kosong. Hasilnya secara empiric dan factual pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi kalah dari kotak kosong. Tidak salah ketika publik berasumsi bahwa kotak kosong itu sejatinya pasangan petahana Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari. Sedangkan fenomena sekarang yang terjadi sebagian besar kotak kosong harus melawan petahana. Pointnya adalah, petahana maju lagi tanpa ada lawan.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana kalau kotak kosong yang nantinya menang ?
Kalau kotak kosong yang menang maka Pilkada diulang dan waktunya sampai dengan Pilkada serentak periode berikutnya. Dengan diundur dan diulang, harapannya bermunculan pasangancalon, dan kotak kosong tidak terjadi.
Sedangkan kekosongan kepala daerah diisi oleh pejabat dengan wewenang penuh sebagai kepala daerah, namun tetap konsultasi dengan Gubernur untuk hal-hal prinsip. Hanya saja, pejabat dimaksud paling lama menjabat setahun, bahkan idealnya cukup enam bulan.
Disinilah letak titik kelemahan ketika daerah dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk. Apalagi regulasi mengamanatkan tidak lebih dari setahun menjabat. Kita ingat betul ketika tiba-tiba Pj Walikota Makassar diganti secara mendadak sempat menimbulkan tanda tanya. Ternyata memang aturannya paling lama setahun. Bahkan idealnya enam bulan. Itulah salah satu kerugian daerah yang dipimpin oleh pejabat, bukan yang difinitif hasil pemilu.
Untuk pasangan calon yang kalah dalam Pemilu dengan kotak kosong, boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Proses dan tahapan diulang dari awal.
Kerugian dan keuntungan adanya kotak kosong.
Kerugian adanya kotak kosong ada beberapa point. Pertama, lawan kotak kosong sangat merugikan untuk pendidikan politik bagi rakyat. Pertimbangannya rakyat hanya disuguhkan satu paslon saja, dan tidak memberikan alternatif pilihan politik lain pada masyarakat.
Kedua, pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong, membuat kekuatan legitimasi calon yang menang tidak begitu kuat karena partai tidak memberi alternatif kepada pemilih untuk pilihan politik.
Ketiga, dengan terbentuknya koalisi besar (oversize) maka tidak ada lagi partai oposisi di daerah. Koalisi yang sangat besar dan bisa mengakibatkan nantinya tidak ada lagi komposisi partai oposisi di DPRD sebagai penyeimbang sekaligus fungi kontrol. Karena semua partai bergabung menjadi satu dan menyokong petahana atau calon tunggal.
Keempat, bisa saja nantinya pemerintahan daerah model seperti tu cenderung anti kritik dan tidak ada alternatif sumbangsih oposisi karena semua bergabung dalam satu kekuatan.
Kelima, karena figur kotak kosong sama dengan anonim maka perlakuan untuk kolom kosong atau kotak kosong belum setara. Padahal, penting memastikan pemilih paham bahwa calon tunggal bukanlah satu-satunya pilihan. Kurangnya pemahaman seperti yang termaktub pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, mengukuhkan pilihan kotak kosong konstitusional.
Keenam, minimnya, bahkan tidak ada, alat peraga kampanye. Mestinya konsekuensinya diakomodasi seperti pada putusan MK, slot dan kesempatan kampanye di media diberikan setara materinya oleh panel ahli yang independent. Ini pendidikan politik yang baik. Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada pemilihan kepala daerah dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka.
Ketujuh, proses dan tahapan pilkada diulang sehingga calon lain bisa mendaftar, tentunya hal ini akan merugikan daerah yang akan berpacu dengan pembangunan. Untuk proses ini pemerintah sementara akan menunjuk Penjabat kepala daerah akibat pengulangan pilkada yang dimenangkan kolom kosong. Posisi ini sedikit banyak akan kehilangan waktu karena roda pemerintahan nantinya berjalan kurang bahkan tidak optimal bila dibanding dengan kepala daerah yang difinitif.
Kedelapan, kendala regulasi betapa sulitnya pengawasan terhadap calon tunggal melawan kotak kosong, oleh Bawaslu. Baik fasilitasi untuk kotak kosong dan pengawasan tidak ada regulasi yang mengatur. Yang diatur hanya pasangan calon, tetapi kotak kosong sama sekali tidak. Ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan kotak kosong, Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan. Tetapi Ketika perlakuannya tidak setara antara pasangan calon dibanding kotak kosong Bawaslu juga tidak bisa berbuat banyak.
Sembilan, calon tunggal dianggap sangat tidak demokratis karena para calon kepala daerah mengandalkan materi (uang) untuk memborong semua partai guna mengamankan posisi mereka dan mengganjal calon lainnya. Konsep yang benar, demokrasi ada kompetisi.
Sedangkan keuntungan adanya kotak kosong ada dua point. Pertama, keuntungan calon tunggal ketika memenangkan kontestasi, pemerintah daerah bisa dengan cepat mengambil keputusan, karena parlemen dan kepala daerah itu sama. Semua partai mendukungnya, paling tidak sangat dominan sehingga apa yang dikatakan pemerintah daerah akan cepat disahkan oleh parlemen di daerah.
Kedua, dari sisi biaya memang lebih hemat karena pelayanan dan fasilitas hanya untuk pasangan calon. Pengadaan alat peraga, cetak surat suara, pemasangan baliho untuk sosialisasi juga sangat hemat.
Catatan untuk calon tunggal.
Sebuah pertanyaan, mengapa muncul calon tunggal ? Munculnya calon tunggal, karena sikap pragmatis partai yang lebih aman dan menguntungkan rama-ramai merapat kepetahana. Dari pada harus berhadapan dengan petahana yang lebih kuat, akan konyol dan memerlukan dana yang besar. Mending menyediakan prahu, malah bisa dapat kompensasi.
Ditambah lagi terlampau sulitnya persyaratan untuk calon perseorangan yang sesungguhnya dapat menjadi alternatif penantang dalam pilkada.
(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengamat kebijakan publik, fungsionaris AsosiasiIlmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang)