Diduga Pengerjaan Lapen Dana Desa Di Kerjakan Asal Jadi dan Tidak Transparan Se-Kec.Banyuates Sampang

 


Sampang, lpktrankonmasi.com

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Projo Kecamatan Banyuates, M.Hariri,S.Pd.I menduga pengasapalan jalan (Lapen) yang dilakukan oleh pemerintah desa di kecamatan banyuates melalui anggaran Dana Desa (DD) disinyalir tidak transparan dan diduga juga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, selama pengerjaan tidak ada papan proyek atau papan informasi serta kualitas matrial dan kontruksi lainnya pun diduga kuat tidak sesuai. 

Senin (26/10/2020).

"Temuan kami yang baru, bahwa pembangunan pengaspalan melalui anggaran Dana Desa ini di kerjakan bulan september 2020, namun mulai dikerjakan sampai selesai tidak ada papan informasi sehingga masyarakat desa tidak tahu berapa dana yang dikucurkan untuk pengerjaan ini., "Jelasnya

"Angka anggaran dari pengerjaan ini terkesan di tutup-tutupi agar tidak diketahui oleh masyarakat., "Paparnya.

Bangriri sapaan akrabnya berharap agar pihak terkait bisa memberikan pemahaman tentang undang-undang keterbukaan informasi dan publik, "Kepada pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Pendamping Desa dan juga Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Inspektorat Kabupaten Sampang, agar bisa memberikan pemahaman kepada pihak Desa, tentang undang undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi terhadap publik, bahwa papan proyek, papan informasi ketransparanan dana desa wajib di pasang. "Harapnya.

Pengerjaan ini juga diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan, sehingga pekerjaan aspal yang baru berusia satu bulan itu sudah ditumbuhi rumput, Kuat dugaan kami dalam Pengerjaanya asal-asalan sebab kurangnya pemadatan serta campuran aspal yang kurang, dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen).

"Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kwalitas jalan tersebut diragukan, banyak masyarakat desa sebagai pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa,. "Paparnya

"Jadi semakin kuat dugaan kami ada nya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desa-desa di kecamatan banyuates ini mas, bahkan RAB Dana Desa pun tidak pernah masyarakat lihat," ungkapnya.

"Kita mengetahui KKN harus diberantas di negeri ini, sekecil apapun perilaku korupsi, tetap tidak boleh dilakukan. Pun dengan kolusi serta nepotisme juga termasuk perbuatan yang dilarang," katanya. 

Karenanya Kepala Desa di kecamatan banyuates diduga sudah melanggar UU Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Juga diduga kepala Desa di kecamatan banyuates Sudah melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa.

Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Seharusnya masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa, bukan hanya papan pengumuman yang berisi plot pembangunan dana desa saja,” Pungkasnya.

Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara.


 (Naf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar