Sampang,LPKTrankonmasi.com
Salah satu pedagang sembako tepatnya di depan pasar Banyuates Kabupaten Sampang yang bernama H.Sahedi Warga Desa Jatra Timur diduga mendapatkan ancaman pada hari jum'at tanggal 23 Oktober 2020 dari salah satu konsumennya yang ber inisial "A" Warga Desa Morbatoh dengan mengacungkan sebilah parang yang berukuran sekitar 1 Meter namun tidak sempat melakukan penganiyaan terhadap saudara H.Sayyadi
Kamis (29/10/2020)
Pada hari itu juga H.Sahedi melaporkan kejadian tersebut terhadap Mapolsek Banyuates Kabupaten Sampang namun H.Sahedi sangat menyayangkan dikarenakan terduga pelaku pengancaman terhadap dirinya dengan mengacungkan sebilah parang hingga saat ini belum di amankan oleh Polsek Banyuates ,"
Awalnya terduga pelaku pengancaman yang ber inisial "A" membeli roti dengan harga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) namun keesokan harinya dia kembali lagi ke Toko dan berniat mengembalikan roti tersebut yang katanya si "A" bau apek dan oleh saudara perempuan saya tidak boleh karena kemasannya sudah rusak namun saya sempat menjawab siap Pak taruh aja saya tanggung jawab mau di ganti yang baru.
Www.lpktrankonmasi.com/news
"Namun tidak disangka roti tersebut dibuang didepan toko saya oleh si "A" dengan raut wajah kecewa dan akhirnya si "A" buru buru pergi ke arah timur namun berselang tiga puluh (30) menit kemudian si "A" membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman terhadap saya tetapi alhamdulillah tidak sempat melukai saya ," Ujar H.Sahedi.
Sementara Kapolsek Banyuates AKP.Dodit Pratama saat di wawancarai oleh media ini," Peristiwa yang terjadi pada hari jum'at 23 Oktober 2020 yaitu terduga yang melakukan pengancaman yang ber inisial "A" dan juga korban H.Sahedi kami mengedepankan musyawarah karena terhadap H.Sahedi ini belum terjadi penganiayaan .
"Sebenarnya kami Polisi selaku fasilitator sudah mengundang kedua belah pihak pada hari Selasa 27 Oktober 2020 namun H.Sahedi tidak bisa hadir karena mengunjungi anaknya ke Kota Malang maka proses mediasi ditunda dan kami akan mengundang lagi antara kedua belah pihak ini dan jika tidak menemui titik terang (Perdamaian) maka proses hukum akan tetap berlanjut," Tegas Kapolsek Banyuates.
Sedangkan si "A" terduga pengancaman disangkakakan dengan pasal 335 ayat (1) Ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga pasal 2 Undang Undang darurat Nomer 12/1951 tentang membawa senjata tajam.
(Varies)