Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat ditemui awak media.
Semarang, LpkTrankonmasi
Demontrasi tolak RUU
Cipta Kerja yang terjadi di Kota Semarang dan berbagai daerah lainya beberapa
waktu lalu menimbulkan kekhawatiran akan memunculkan potensi Ledakan Kasus
COVID-19 baru. Minggu (11/10/2020)
Sebelumnya Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa Pandemi ini, Termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna memutus mata rantai penularan COVID-19.
Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna berkali-kali telah menegaskan agar
masyarakat mengutamakan kesehatan dan
keselamatan.
"Utamakan
kesehatan dan keselamatan rakyat Pandemi COVID-19 masih menghantui kita dan
keluarga. Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan." ucap Kabid
Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Potensi ledakan kasus
COVID-19 baru juga dikhawatirkan akan terjadi di Kota Semarang dan Jawa Tengah,
seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng bahwa aksi unjuk rasa yang
menciptakan kerumunan dan keramaian dinilai tak penuhi unsur Protokol Kesehatan
Covid 19.
"Apalagi aksi
unjuk rasa yang sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa, lebih
baik kita berdoa dari rumah karena aspirasi masyarakat sudah didengar oleh
anggota DPR dan Pemerintah." tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol
Iskandar Fitriana Sutisna.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak 150 pendemo yang diamankan
telah reaktif Covid-19 setelah dilakukan Rapid Test. Dari jumlah itu, sebanyak
45 orang telah dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi.
"Dari hasil Rapid
Test ditemukan ada 145 reaktif Covid-19. Semua (pendemo) yang kita amankan
dilakukan protokol kesehatan, itu kita menemukan 145 reaktif," ujar Argo.
Diketahui, sejumlah
massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi
tolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah berujung rusuh atau chaos. Polisi pun
melakukan penangkapan kepada massa yang diduga bertindak anarkis dengan melakukan
kerusuhan dan membakar fasilitas umum.
Di lain pihak banyak pro
dan kontra tentang
pengesahan UU Cipta Kerja tetapi pada
dasarnya baik yang pro dan kontra
tetap mengedepankan cara- cara yang persuasive
dan konstitusional. Hal ini juga disampaikan oleh Sriyanto
Ahmad yang sekaligus adalah
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi yang berkantor Pusat di Magelang menelorkan sebuah rekomendasi Internal kepala
kepala cabang- cabang LPK Trankonmasi se- Indonesia yang pada poinnya adalah :
1.
Mengedepankan langkah – langkah hukum atau upaya hukum secara konstitusional dengan cara
melakukan sosialisasi draf atau
materi subtansi UU Cipt Kerja yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwewenang dalam hal ini DPR RI atau yang diundangkan Lembaran Negara yang nantinya
bisa untuk kajian publik agar
bisa bersama-sama dengan Masyarakat, LSM, Akademisi ( Universitas), Organisasi Profesi untuk
dikaji sebagai examinasi regulasi (Yudicial Review) sebagai Partisipasi Publik.
2.
Mengedepankan dan mentaati
protokeler kesehatan dalam melakukan upaya-upaya baik yang bersifat sosialisai atau monitoring unjuk rasa yang berhubungan
dengan UU Cipta kerja tetap harus bisa menjaga ketertiban umum dan berorientsi
pada rasa kenyamanan, keakraban dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
3.
Menyerukan
kepada anggota LPK Trankonmasi seluruh Indonesia untuk agar bisa menahan diri dan tetap bergotong royong mengatasi
Pandemi Covid 19 .
Menurut pantauan
awak media LPK Trankonmasi ada informasi pemberitahuan bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Okteber 2020, akan
adanya penyaluran aspirasi yang
berhubungan dengan kepentingan Buruh yang sudah dilayangkan oleh Serikat Buruh ( KSBSI) dan Aliansi
Rakyat Kedu .
Moga aksi penyampaian aspirasi tersebut bisa berjalan dengan lancar
dan tetap bisa menjaga protokeler kesehatan.
(Trasno)