Tim Kuasa Hukum Lampung Utara ( Lampura ) datangi Mapolres Lampura
Lampung Utara –LpkTrankonmasi.com
Dewan Pimpinan Cabang
Asosiasi wartawan profesional Indonesia (Dpc Awpi) bersama Tim Kuasa Hukumnya
mendatangi Mapolres Lampung utara. Kedatangan Jajaran Awpi dan Tim kuasa Hukum,
dalam rangka Kordinasi dan mempertanyakan tindaklanjut Laporan Tindak kekerasan
yang dialami oleh seorang Jurnalis jajaran Awpi saat sedang menjalankan Tugas
Liputan kerjunalisanya, senin(07/09/2020).
Kedatangan jajaran Awpi dimapolres Lampura, dipimpin langsung
oleh Deferi zan dan Heri yanto selaku ketua dan sekretaris dan didampingi oleh
Chandra guna. SH, selaku Tim kuasa Hukum Awpi dan Korban.
Selaku Tim Kuasa Hukum, pihaknya sangat menyayangkan lambanya
proses penanganan Hukum yang ada, dalam penjelasanya pada media, Chandra guna.
SH, menjelaskan," Berdasarkan Fakta keterangan dari Korban dan para Saksi
yang tertuang dalam Laporan ' Berita acara pemeriksaan (Bap), diduga terdapat
Unsur Pidana sesuai pasal 351 KUHP.
" Selayaknya, Terlapor sesegera mungkin dilakukan proses
penanganan Hukumnya agar dapat berjalan secara cepat maxsimal dan memenuhi rasa
keadilan bagi Korban serta masyarakat pencari Keadilan.
Selanjutnya, Chandra guna. SH, juga mengungkapkan, adanya
Keterangan dan Bukti pendukung yang telah diberikan keteranganya oleh Korban
pada penyidik, tetapi tidak termuat dalam Berita acara pemeriksaan (Bap) oleh
penyidik.
" Perihal, Batu Batrey Camera milik Korban yang hingga
saat ini masih dikuasai oleh Terlapor dan belum dikembalikan," Kita
berharap kepada Pihak Kepolisian (Polres Lampura) segera menuntaskan Proses
Hukumnya dan menindak Tegas pelakunya," Jangan proses penanganan Hukumnya,
Seperti Bekicot lambanya," ketus Chandra.
Menyikapi Hal yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Korban,
Kanit 1 Pidana umum (Pidum) Sat reskrim, Ipda.Pol. Agus Supriyadi. SH, mewakili
Kasat Reskrim, Akp Gigih, menjelaskan," Proses penanganan Hukumnya,"
Saat ini, kita telah memanggil dan meminta keterangan kepada Terlapor,
sedangkan, keterangan dari para Saksi-saksi telah cukup," Mengenai permintaan
diadakanya vPenambahan Berita acara keterangan tambahan dari Korban," Kita
akan melakukan Gelar perkara dahulu," Jikan nanti diperlukan Keterangan
tambahan, kita akan segera berkordinasi dengan Korban dan Kuasa Hukum," Tegasnya.
(Ragil/Tim Awpi).