Sampang,LPKTrankonmasi.com
Edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai sangat diperlukan bagi masyarakat maka dari itu Bea Cukai Madura melaksanakan sosialisasi bidang cukai di pendopo Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang membahas rokok ilegal dan juga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sampang yang sebesar 24.000.000.000.00 (Dua Puluh Empat Milyar)
Rabu (23/09/2020)
Hadir dalam acara tersebut Humas Bea cukai Madura serta Bidang perekonomian Kabupaten Sampang ,Camat Banyuates beserta Tokoh Masyarakat (Tomas) baik itu dari unsur Kepala Desa (Kades) serta Organisasi Masyarakat dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Iman Humas Bea Cukai Madura menjelaskan kepada Masyarakat ," Bahwa ahli hisab rokok disarankan untuk merokok yang legal bukan yang ilegal karena jika kita merokok yang legal itu sama halnya bersedekah kepada pemerintah dan secara tidak kasat mata kita membantu kepada Warga yang mendapatkan jaminan kesehatan seperti jaminan persalinan (Jampersal) dan juga BPJS kesehatan karena sebagian dana tersebut di bantu dari Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ," Kata Iman.
Silvi Humas Bea Cukai Madura juga menambahkan ," Ciri ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak berpita dan juga berpita palsu biasanya pemasangannya itu tidak rapi ada juga yang memakai pita bekas rokok itu biasanya di buka perlahan lahan nanti di pasang di rokok ilegal tersebut untuk mengelabui petugas saat ada operasi.
"Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai dan bagi Masyarakat yang memberi informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke no Whatt App's Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura yang terletak di Kabupaten Pamekasan akan kami beri imbalan sepantasnya ," Jelas Selvi.
Sedangkan Kasubag Perekonomian Kabupaten Sampang Agus Utomo saat di wawancarai awak media ," Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang sebesar 24.000.000.000.00 (Dua Puluh Empat Milyar Rupiah) dana tersebut di kucurkan ke bidang kesehatan sebesar 50% yang mengelola Dinas Kesehatan (Dinkes) sesuai PMK No.7 Tahun 2020 sisanya Ke Dinas lain seperti PUPR jalan Kedungdung Bringkoning diambil kan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan juga ke Diskumnaker menggelar pelatihan di BLK kepada pengangguran seperti jahit menjahit setelah dibekali mesin jahit.
" Kami menghimbau kepada Masyarakat dan ahli hisab tidak membeli rokok ilegal dan juga kepada pedagang jangan menjual rokok ilegal dan alhamdulillah selama ini di Kabupaten Sampang tidak ada pabrik rokok ilegal yang banyak itu dari luar Pulau Madura ," Pungkasnya.
(Ries)
Hey! I could have sworn I’ve been to this blog prior to but right after reading as a result of some of the submit I recognized it’s new to me. Nonetheless, I’m surely delighted I found it and I’ll be bookmarking and checking back again often! Online Headshop
BalasHapus