SELEKSI DEWAS DAN DIRUT PERUMDA AIR MINUM TRUNOJOYO SAMPANG DIDUGA KUAT TABRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN




Sampang,LPKTrankonmasi.com


Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo (PERUMDA Air Minum) Sampang pasca pemberhentian Ir. Achmad Fauzan, MM., sebagai Dirut PERUMDA Air Minum Sampang pada 29 Juli 2020 terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diduga kuat ada tiga masalah yang bertentangan dengan regulasi dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Dirut Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang.

Jum'at (25/09/2020)

Hal itu di ungkapkan oleh Faris Reza Malik Koordinator Lapangan (Korlap) Ormas DPC Projokowi Kabupaten Sampang kepada media ini," Masalah pertama, masuknya Yazid Solihin Plt Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) seleksi Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang.

"Yazid Solihin tidak merepresentasikan perangkat daerah, apalagi unsur independen atau perguruan tinggi, tapi merepresentasikan organ PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang. Hal ini karena yang dimaksud perangkat daerah menurut Pasal 1 ayat (23) UU No. 23 Tahun 2014 adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," Ungkap Faris.

"Memasukkan Yazid Solihin dalam Panitia Seleksi (Pansel) tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 7 ayat (1 dan 2) dan Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018.

"Masalah yang ke 2 (kedua), pengangkatan melalui seleksi Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo secara bersamaan waktunya melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 26 ayat (1 dan 2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 29 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018. Menurut regulasi tersebut seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi tidak boleh bersamaan waktunya untuk menghindari kekosongan kepengurusan PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang.

Masalah ke 3 (tiga) , Pemerintah Daerah tidak menginformasikan hasil UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan), seperti hasil psikotes, ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah dan rencana bisnis, dan wawancara, peserta calon Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang pada media massa lokal/nasional atau elektronik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut, Kami berpendapat bahwa hasil seleksi Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang  diduga sangat diragukan menurut regulasi. Bahkan, sangat rentan hasilnya digugat oleh berbagai pihak ke PTUN Provinsi Jawa Timur,"Jelas Faris Reza Malik Aktivis DPC Projo Sampang.

Hal senada juga di sampaikan Wahyudi Direktur Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) juga mempertanyakan pemberhentian Dirut PERUMDA Air Minum Sampang 29 Juli 2020. Hal ini menimbulkan spekulasi banyak pihak karena belum genap satu tahun anggaran sejak dia diangkat lagi menjadi dirut kok sudah dinilai kinerjanya.

"Selain itu alasan tidak optimalnya pelayanan PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang harus dbuktikan secara empirik, bukan atas dasar persepsi masyarakat, sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 54 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 54 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018," Ujar Wahyudi.


Sedangkan Yazid Solihin Plt.Dirut PERUMDA Air Minum Kabupaten Sampang saat di wawancarai via selulernya menyampaikan ," Iya mas benar saya jadi anggota panitia seleksi (Pansel) dan terkait hasil tes wawancara dan tes tulis itu kewenangannya tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan hasilnya sudah di sampaikan ke Pimpinan Daerah dan kenapa seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang itu bersamaan karena kebetulan tim panitia seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) sudah terbentuk dan Dirut PERUMDA Air Minum dicopot sehingga untuk mengirit anggaran di seleksi bersama ," Pungkasnya.


(Naf/Lex)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar