Semarang, Lpk
Trankonmasi.com
Dalam rangka penegakan
protokol kesehatan sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun
2020, TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Daerah Jawa Tengah menggelar
Operasi Gabungan.
Di seluruh Jawa Tengah Operasi
Gabungan Yustisi Satgas penanganan Covid-19 sudah dilakukan sebanyak 21.951
kali.
“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi
Jajaran Polda Jateng sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020 sebanyak 21.951
kali dengan hasil sasaran orang 264.837, tempat 22.105 dan giat sebanyak
24.257.” Ungkap Kasubidpenmas AKBP R. Fidelis Purna Timoranto kepada wartawan
di Mapolda Jateng. Senin (28/09/2020) siang.
Dari rasia sejak
tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020 Sebanyak 148.438 orang tecatat
diberikan sanksi teguran lisan dan 121.143 orang diberikan sanksi tertulis.
Sehubungan dengan
adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan di kota Tegal, Kabidhumas
menjelaskan, “Dari Polri sudah mengingatkan untuk tidak melaksanakan konser
dangdut namun penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Himbauan dari
petugas dan pemerintah setempat tidak diindahkan oleh penyelenggara.”
Kegiatan seperti ini
telah melanggar undang-undang dalam pandemi covid-19. Situasi seperti ini
tentunya tidak boleh mengadakan kegiatan keramaian bahkan konser musik.
“Polda Jawa Tengah
sudah mengadakan penyidikan terhadap penyelenggara, saksi yang sudah diperiksa
oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 18 orang sampai dengan hari ini, 2 saksi ahli yang
berasal dari ahli pidana maupun ahli kesehatan telah diperiksa dan Polda masih
mengumpulkan bukti bukti lain.” Imbuhnya
Dari hasil penyelidikan
ini Kapolda telah menindak tegas Kapolsek Tegal Selatan dengan pemindahan dan
mutasi
(J Tim)