Polemik Pengadaan Aplikasi SI JAKA DESA Di Kabupaten Magelang






Magelang, LpkTrankonmasi.com

Indra Gunawan, SE, SH selaku kuasa hukum dari pelaku usaha CV Adi Perdana pengadaan aplikasi SI JAKA DESA saat ditemui awak media LpkTrankonmasi.com memberikan statement terkait pengadaan aplikasi SI JAKA DESA ( Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) yang saat viral di Kabupaten Magelang telah menimbulkan berbagai polemik. Berbagai opini bermunculan di masyarakat.

Kamis (03/09/2020)




Bahwa terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul adanya dugaan kerugian keuangan negara, namun di sisi lain program pengadaan aplikasi SI JAKA DESA tetap bergulir.

“Program ini tetap dijalankan dengan melihat segi manfaatnya ke depan agar segala aktivitas yang berhubungan dengan keuangan dapat dipantau oleh publik,”kata Indra.

Indra Gunawan menegaskan bahwa sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 huruf *F* point nomor *6* huruf *e* ayat 1 dan 2 yang menyatakan: e. Mengembangkan system transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain:
1)   Pengembangan System Adminisrasi Keuangan dan Aset Desa berbasis data digital;
2)   Pengembangan Laporan Keuangan dan Adet Desa yang terbuka untk publik

Menjawab pertanyaan awak media LpkTrankonmasi terkait dengan Sampai sejauh mana Pengadaan Aplikasi SI JAKA  ( Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) ini saat ini dilaksanakan ?

“Sudah pelaksanaan dan sudah pembayaran baik oleh Kades dan Camat, dengan dana pribadi. Meskipun ada wacana dimasukkan dalam anggaran desa. Dalam kwitansi tertera 8 jt kemudian ada diskon harga 1 jt sehingga nilai Si Jaka Desa 7 jt,” jelas Indra.

“Aplikasi Si Jaka Desa sangat bermanfaat untuk transparasi keuangan desa/kecamatan, terbukti hingga saat ini masih dipakai/digunakan,”terangnya.

Saat awak media LpkTrankonmasi.com melontarkan pertanyaan “Bagaimana permasalahan ini bisa menimbulkan berbagai opini di kalangan masyarakat dan ada himbauan pembatalan oleh Setda Magelang  ?

“ Orang atau masyarakat boleh saja beropini, dan bahkan ada tokoh masyarakat, LSM  yang mengadukan CV Adi Perdana ke kejaksaan dan kepolisian. Mereka mnganggap aplikasi Si Jaka Desa dari CV Adi Perdana harganya terlalu mahal, padahal tidak,”jawabnya.

“ Karena ternyata LSM yg melaporkan CV Adi Perdana membandingkan dengan aplikasi dengan modul berbeda. Ada selisih harga 3,5jt. Mereka beranggapan begitu, yang ternyata pembandingnya hanya satu modul dan tanpa maintenance. Sedangkan produk CV Adi Perdana 3 modul plus maintenance selama satu tahun,”jelasnya.

“ Dan yang lebih parah lagi mereka menuduh ada kerugian negara, padahal itu belum masuk anggaran desa. Mereka terlalu dini. Dan ini merupakan fitnah, kami akan mengambil langkah hukum tentang fitnah ini. Bagi LSM yang sudah gembar gembor di media cetak atau online akan kami laporkan ke polres,”tegasnya.

“Dan perlu diketahui motif mereka B cs dan LSM lainnya adalah punya dugaan maksud tujuan memeras CV Adi Perdana, terbukti B cs tertangkap saat memeras bersama D wartawan dan saat ini jadi tersangka,”tambahnya.

“Hal tentang adanya himbauan dibatalkan oleh Setda, kami tidak merespon himbauan itu karena hal tersebut ditujukan pada kades-kades di kabupaten Magelang. Karena kami meyakini tidak ada penyimpangan. Dan kami meyakini bahwa aplikasi Si Jaka Desa memang dibutuhkan desa dan sangat bermanfaat guna transparasi penggunaan dana desa. Apabila di kemudian hari pembelian aplikasi dipermasalahkan anggaran desa itu tidak masalah,”panjang lebar Indra menjawab.

“Tentunya setda harus mencabut surat himbauan pembatalan, jangan mudah terpengaruh oleh masukan-masukan yang kemudian menjadi gaduh pemerintahan kabupaten Magelang,”tungkas Indra.

Bagaimana tentang adanya opini dugaan kerugian Negara dalam pengadaan aplikasi Si Jaka Desa ? 

“ Tidak ada kerugian negara selama dalam anggaran ditulis sesuai fakta nilai 7 jt,” jawabnya.

Alasan apa yang mendasari jika Pengadaan Aplikasi SI JAKA  (Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) tetap dijalankan ?

“ Bahwa proyek aplikasi tidak ada alasan untuk dibatalkan, semua sesuai prosedur. Dari permohonan dan pembelian tidak ada paksaan, karena desa dalam hal ini  para kades membutuhkan itu Si Jaka Desa guna transparansi publik,”jawab Indra dengan lugas.

“Perihal anggaran.barang siapa memasukkan anggaran aplikasi ini melebihi 7 jt adalah korupsi. Karena kami dalam laporan SPJ nanti akan apa adanya harga aplikasi 7 jt. Harga ini lebih murah dengan aplikasi milik CV lain yang menawarkan harga 8,25jt.” kata kuasa hukum CV Adi Perdana.

“Penyimpangan terjadi jika ada ulah Kades atau Camat yang menganggarkan lebih dari 7jt,”tegas kuasa hukum CV Adi Perdana.


Awak media LPK Trankonmasi juga mewawancarai Sriyanto Ahmad   selaku Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Kab magelang sehubungan   prospektif hukum  SI JAKA DESA .

Dalam kesempatan terpisah awak media LpkTrankonmasi menjumpai Sriyanto Ahmad selaku Ketua Projo Kabupaten Magelang terkait berbagai opini yang muncul di masyarakat tentang pengadaan aplikasi Si Jaka Desa.

Sriyanto Ahmad di tengah kesibukannya menyempatkan diri memenuhi permohonan wawancara awak media LpkTrankonmasi.
Dengan lugas Sri Ahmad menerangkan,” Bahwa hukum  harus  mempunyai “principle of legality” sebagai dasar inner morality of law mengandung arti  bahwa setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana.

“ Apabila berhubungan dengan Badgeting Desa juga harus ada perencanaan yang disahkan oleh lembaga yang berwewenang dalam hal,” SI JAKA DESA, melalui RKP Desa, RAPB Desa yang selanjutnya  disahkan dan ditetapkan menjadi APBDesa yang ditandatangani Kepala Desa bersama BPD,”jelas Sri Ahmad.

“ Maka menurut kami selaku Ketua DPC PROJO Kab Magelang yang juga  dapat Intruksi dari ketua umum untuk mengawal dana desa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia bahwa banyak aduan dari LSM yang masuk ke aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK itu sangat premature dan patut diduga   belum mempunyai asas legalitas juga konsep delicti lex temporis bahwa konsep ini mengandung makna sebagai larangan retroaktif,”jelasnya.

“ Dengan demikian, rumusan hukum pidana selalu berlaku ke depan (prospektif), bukan berlaku surut (retroaktif). Pasal 1 ayat (1) KUHP secara tegas mengisyaratkan lex Temporis delicti ini dan apabila dikaji  lebih mendalam adalah ada dugaan sebuah konflik kepentingan dan   atau penyalahgunaan wewenang belum ada dugaan  potensi kerugian Negara (Potential Lost) kecuali ada dugaan unsur obyektif yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif yaitu mens rea (Niat  jahat si pelaku dengan melakukan perencanaan yang bermaksut untuk  kepentingan pribadi atau korporasi  yang ada dugaan menimbulkan potensi kerugian Negara,”pungkas Sri Ahmad.


Dengan adanya program Pengadaan Aplikasi Si Jaka Desa diharapkan Pemerintahan Desa di Kabupaten Magelang diharapkan dapat terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean goverment dan Good Governance), masyarakat mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.


Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD.  Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.

Sebagai insan pers dalam rangka  menjalankan tugas 6 M yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS).

Demikian wawancara dengan Indra Gunawan, SE, SH sebagai selaku kuasa hukum dari CV Adi Perdana disela-sela kesibukannya di kantornya. Serta Sriyanto Ahmad selaku Ketua Projo Kabupaten Magelang di Rumah Makan Ayam Goreng Bu Tatik sekilas terkait gonjang ganjing, pro dan kontra pengadaan aplikasi SI JAKA DESA di Kabupaten Magelang.


(Magelang Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar