Magelang,
LpkTrankonmasi.com
Indra Gunawan, SE, SH
selaku kuasa hukum dari pelaku usaha CV Adi Perdana pengadaan aplikasi SI JAKA DESA
saat ditemui awak media LpkTrankonmasi.com memberikan statement terkait
pengadaan aplikasi SI JAKA DESA ( Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan
Kawal Dana Desa) yang saat viral di Kabupaten Magelang telah menimbulkan
berbagai polemik. Berbagai opini bermunculan di masyarakat.
Kamis (03/09/2020)
Bahwa terkait dengan
adanya pemberitaan yang muncul adanya dugaan kerugian keuangan negara, namun di
sisi lain program pengadaan aplikasi SI JAKA DESA tetap bergulir.
“Program ini tetap
dijalankan dengan melihat segi manfaatnya ke depan agar segala aktivitas yang
berhubungan dengan keuangan dapat dipantau oleh publik,”kata Indra.
Indra Gunawan
menegaskan bahwa sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 huruf *F* point nomor *6*
huruf *e* ayat 1 dan 2 yang menyatakan: e. Mengembangkan system transparansi
dan akuntabilitas dalam pelaksanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa, antara lain:
1)
Pengembangan System Adminisrasi Keuangan
dan Aset Desa berbasis data digital;
2)
Pengembangan Laporan Keuangan dan Adet
Desa yang terbuka untk publik
Menjawab pertanyaan
awak media LpkTrankonmasi terkait dengan Sampai sejauh mana Pengadaan Aplikasi
SI JAKA ( Pengadaan Aplikasi System
Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) ini saat ini dilaksanakan ?
“Sudah pelaksanaan dan
sudah pembayaran baik oleh Kades dan Camat, dengan dana pribadi. Meskipun ada
wacana dimasukkan dalam anggaran desa. Dalam kwitansi tertera 8 jt kemudian ada
diskon harga 1 jt sehingga nilai Si Jaka Desa 7 jt,” jelas Indra.
“Aplikasi Si Jaka Desa sangat
bermanfaat untuk transparasi keuangan desa/kecamatan, terbukti hingga saat ini
masih dipakai/digunakan,”terangnya.
Saat awak media
LpkTrankonmasi.com melontarkan pertanyaan “Bagaimana permasalahan ini bisa
menimbulkan berbagai opini di kalangan masyarakat dan ada himbauan pembatalan
oleh Setda Magelang ?
“ Orang atau masyarakat
boleh saja beropini, dan bahkan ada tokoh masyarakat, LSM yang mengadukan CV Adi Perdana ke kejaksaan
dan kepolisian. Mereka mnganggap aplikasi Si Jaka Desa dari CV Adi Perdana harganya
terlalu mahal, padahal tidak,”jawabnya.
“ Karena ternyata LSM
yg melaporkan CV Adi Perdana membandingkan dengan aplikasi dengan modul
berbeda. Ada selisih harga 3,5jt. Mereka beranggapan begitu, yang ternyata pembandingnya
hanya satu modul dan tanpa maintenance. Sedangkan produk CV Adi Perdana 3 modul
plus maintenance selama satu tahun,”jelasnya.
“ Dan yang lebih parah
lagi mereka menuduh ada kerugian negara, padahal itu belum masuk anggaran desa.
Mereka terlalu dini. Dan ini merupakan fitnah, kami akan mengambil langkah
hukum tentang fitnah ini. Bagi LSM yang sudah gembar gembor di media cetak atau
online akan kami laporkan ke polres,”tegasnya.
“Dan perlu diketahui
motif mereka B cs dan LSM lainnya adalah punya dugaan maksud tujuan memeras CV Adi
Perdana, terbukti B cs tertangkap saat memeras bersama D wartawan dan saat ini
jadi tersangka,”tambahnya.
“Hal tentang adanya himbauan
dibatalkan oleh Setda, kami tidak merespon himbauan itu karena hal tersebut
ditujukan pada kades-kades di kabupaten Magelang. Karena kami meyakini tidak
ada penyimpangan. Dan kami meyakini bahwa aplikasi Si Jaka Desa memang
dibutuhkan desa dan sangat bermanfaat guna transparasi penggunaan dana desa. Apabila
di kemudian hari pembelian aplikasi dipermasalahkan anggaran desa itu tidak masalah,”panjang
lebar Indra menjawab.
“Tentunya setda harus mencabut
surat himbauan pembatalan, jangan mudah terpengaruh oleh masukan-masukan yang kemudian
menjadi gaduh pemerintahan kabupaten Magelang,”tungkas Indra.
Bagaimana tentang
adanya opini dugaan kerugian Negara dalam pengadaan aplikasi Si Jaka Desa
?
“ Tidak ada kerugian
negara selama dalam anggaran ditulis sesuai fakta nilai 7 jt,” jawabnya.
Alasan apa yang
mendasari jika Pengadaan Aplikasi SI JAKA
(Pengadaan Aplikasi System Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa) tetap
dijalankan ?
“ Bahwa proyek aplikasi
tidak ada alasan untuk dibatalkan, semua sesuai prosedur. Dari permohonan dan pembelian
tidak ada paksaan, karena desa dalam hal ini para kades membutuhkan itu Si Jaka Desa guna
transparansi publik,”jawab Indra dengan lugas.
“Perihal anggaran.barang
siapa memasukkan anggaran aplikasi ini melebihi 7 jt adalah korupsi. Karena kami
dalam laporan SPJ nanti akan apa adanya harga aplikasi 7 jt. Harga ini lebih
murah dengan aplikasi milik CV lain yang menawarkan harga 8,25jt.” kata kuasa
hukum CV Adi Perdana.
“Penyimpangan terjadi
jika ada ulah Kades atau Camat yang menganggarkan lebih dari 7jt,”tegas kuasa
hukum CV Adi Perdana.
Awak media LPK Trankonmasi
juga mewawancarai Sriyanto Ahmad selaku
Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Kab magelang sehubungan prospektif hukum SI JAKA DESA .
Dalam kesempatan
terpisah awak media LpkTrankonmasi menjumpai Sriyanto Ahmad selaku Ketua Projo
Kabupaten Magelang terkait berbagai opini yang muncul di masyarakat tentang
pengadaan aplikasi Si Jaka Desa.
Sriyanto Ahmad di
tengah kesibukannya menyempatkan diri memenuhi permohonan wawancara awak media LpkTrankonmasi.
Dengan lugas Sri Ahmad
menerangkan,” Bahwa hukum harus mempunyai “principle of legality” sebagai
dasar inner morality of law mengandung
arti bahwa setiap orang hanya dapat
dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan
peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai
tindak pidana.
“ Apabila berhubungan dengan
Badgeting Desa juga harus ada perencanaan yang disahkan oleh lembaga yang
berwewenang dalam hal,” SI JAKA DESA, melalui RKP Desa, RAPB Desa yang selanjutnya disahkan dan ditetapkan menjadi APBDesa yang
ditandatangani Kepala Desa bersama BPD,”jelas Sri Ahmad.
“ Maka menurut kami
selaku Ketua DPC PROJO Kab Magelang yang juga
dapat Intruksi dari ketua umum untuk mengawal dana desa sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia bahwa banyak aduan dari LSM
yang masuk ke aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK itu
sangat premature dan patut diduga belum mempunyai asas legalitas juga konsep delicti
lex temporis bahwa konsep ini mengandung makna sebagai larangan
retroaktif,”jelasnya.
“ Dengan demikian,
rumusan hukum pidana selalu berlaku ke depan (prospektif), bukan berlaku surut
(retroaktif). Pasal 1 ayat (1) KUHP secara tegas mengisyaratkan lex Temporis
delicti ini dan apabila dikaji
lebih mendalam adalah ada dugaan sebuah konflik kepentingan dan atau penyalahgunaan
wewenang belum ada dugaan potensi
kerugian Negara (Potential Lost) kecuali
ada dugaan unsur obyektif yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar
undang-undang pidana) dan unsur subjektif yaitu mens rea (Niat jahat si
pelaku dengan melakukan perencanaan yang bermaksut untuk kepentingan pribadi atau korporasi yang ada dugaan menimbulkan potensi kerugian Negara,”pungkas
Sri Ahmad.
Dengan adanya program Pengadaan Aplikasi
Si Jaka Desa diharapkan Pemerintahan Desa di Kabupaten Magelang diharapkan
dapat terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean goverment dan Good
Governance), masyarakat mendapatkan akses informasi melalui sistem
informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh
masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Secara spesifik, kewajiban untuk
menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah
diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai
badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber
pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang
diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil
tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara
bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Sebagai insan pers
dalam rangka menjalankan tugas 6 M yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” (
pasal 1 angka 1 UU PERS).
Demikian wawancara dengan
Indra Gunawan, SE, SH sebagai selaku kuasa hukum dari CV Adi Perdana disela-sela
kesibukannya di kantornya. Serta Sriyanto Ahmad selaku Ketua Projo Kabupaten
Magelang di Rumah Makan Ayam Goreng Bu Tatik sekilas terkait gonjang ganjing,
pro dan kontra pengadaan aplikasi SI JAKA DESA di Kabupaten Magelang.
(Magelang Tim)