PENGISIAN JABATAN OPD KABUPATEN BANGKALAN KUALIFIKASI DAN JENJANG PENDIDIKANNYA BANYAK YANG TIDAK SESUAI DENGAN REGULASI

Oleh: Abdul Aziz (Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya, DPRD Kabupaten Bangkalan)

Masalah pengisian (promosi dan mutasi) ASN dalam jabatan di OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan pada 2 September 2020 kualifikasi dan jenjang pendidikannya menurut regulasi banyak yang tidak sesuai dengan tugas jabatannya. Masalah ini rasional dipertanyakan masyarakat (publik), terutama terkait sistem merit pengisian jabatannya.
Hal ini sangat krusial, karena jika tidak dilakukan melalui sistem merit sesuai dengan regulasi, pengisian jabatan tersebut sangat potensial berdampak buruk pada kinerja dan pelayanan OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan. Oleh karena itu, masyarakat bisa saja menggugat pengisian jabatan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Rabu (09/09/2020)


Seharusnya pegangkatan ASN dalam jabatan tersebut mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 23 Tahun 2014 tetang Pemda, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perubahannya PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan regulasi lain.
Menurut regulasi tersebut UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (1 dan 2) jis UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (2), PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 98 ayat (4), PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 152, Pasal 107 huruf a, b, c, dan Pasal 109 ayat (1 dan 2), Peraturan Menkes No. 43 Tahun 2019 Pasal 44 ayat (2), dan Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016 Pasal 10 harus memenuhi kualifikasi dan jenjang pendidikan.

Analisis
Pengisian (promosi dan mutasi) ASN dalam jabatan Kabupaten Bangkalan pada 2 September 2020 dari 204 ASN terdapat 71 (34,0%) ASN yang kualifikasi dan jenjang pendidikannya tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Yakni, UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (1 dan 2) jis UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (2), PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 98 ayat (4), PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 152, Pasal 107 huruf a, b, c, dan Pasal 109 ayat (1 dan 2), dan Perbup Bangkalan.
Ke-71 ASN tersebut tersebar di Setda, Inspektorat, DPMD, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dishub, Dinsos, Diskominfo, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perikanan, DLH, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dispora, Disbudpar, Dispenduk-Capil, DKBPPPA, Bappeda, Bapenda, Balitbangda, Kecamatan, dan Puskesmas. Ke-71 ASN Kabupaten Bangkalan tersebut: 1 Staf Ahli Bupati, 9 Camat, 6 Jabatan di Kecamatan, 2 Jabatan Pj Koordinator Puskesmas, 5 Jabatan di Setda, 5 Jabatan di DPMD, 2 Jabatan di Dinas PUPR, 2 Jabatan di Dinas Pendidikan, 3 Jabatan di Bappeda, 2 Jabatan di Diskominfo, 1 Jabatan di Bapenda, 2 Jabatan DPMPTSP, 1 Jabatan di Balitbangda, 2 Jabatan di Dinas Peternakan, 1 Jabatan Dispenduk-Capil, 3 Jabatan di Dispora, 2 Jabatan Lurah di 2 Kelurahan, 4 Jabatan di Dinsos, 2 Jabatan di DLH, 3 Jabatan di DPMD, 2 Jabatan di Dinas PUPR, 2 Jabatan di Dinas Pendidikan, 2 Jabatan di Dinas Perikanan, 2 Jabatan di Dishub, 1 Jabatan di DKBPPPA, 1 Jabatan di Dinas Perputakaan, 1 Jabatan di Inspektorat, 1 Jabatan di Dinas Pertanian, 2 Jabatan di Dinas Kesehatan, 1 Jabatan di Dinas Perdagangan, 1 Jabatan di BPKAD, dan 1 Jabatan di Disbudpar.

Solusi
Menganalisis masalah pengisian (promosi dan mutasi) jabatan OPD Kabupaten Bangkalan tersebut, berdasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Menkes No. 43 Tahun 2019, Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016, dan Perbup Bangkalan seharusnya dilakukan dengan sistem merit sesuai dengan ketentuan regulasi.
Namun apabila tidak sesuai dengan ketentuan regulasi pejabat berwenang di Kabupaten Bangkalan dapat memperbaiki dengan menangguhkan SK Pengangkatan 71 ASN. Hal ini sangat krusial, karena jika tidak potensial digugat publik (masyarakat).
Dala hal ini, publik/masyarakat dapat melakukan gugatan adminitratif (SK Pengangkatan Pejabat terkait) kepada: (1) pejabat berwenang di Kabupaten Bangkalan dan Provinsi Jawa Timur, dan (2) PTUN Provinsi Jawa Timur

(Tim LPKTrankonmasi.com)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar