Semarang,LPK
Trankonmasi.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah
(Jateng) melalui biro hukum Agus Cahyono meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Wonosobo segera menghibahkan tanah yang peruntukan untuk proses tukar guling.
Proses tukar guling
antara Pemkab Wonosobo dengan pemerintah desa (Pemdes) Desa Pacekelan,
Kecamatan Sapuran, selama ini selalui menemui jalan buntu, terkait tanah kas
yang digunakan untuk SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Pacekelan.
Kuasa hukum Pemdes
Pacekelan, Tuson Dwi Hariyanto mengatakan, permasalahan itu sudah lama namun
pemdes tidak berani menyinggung karena tanah itu sudah dikuasai pengusaha
Wonosobo yang tak lain adalah orang tua Bupati Wonosobo saat ini.
"Kami merespon
baik Pemprov Jateng yang telah menfasilitasi terkait sengketa tanah antara
Pemdes dengan Pemkab yang tak ada ujung penyelesaiannya dan Alhamdulillah hari ini setelah kami
bersama jajaran Perangkat Pemdes Pacekelan diundang hadir untuk rapat
koordinasi pembahasan permasalahan ini," ujarnya, kepada
LPK.Trankonmasi.com, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, sejauh ini
Pemdes Pacekelan dihilangkan haknya terkait dengan tanah kas desa tersebut dan
Pemkab tidak mau memberikan tanah yang menjadi milik pemdes sebagai tanah kas
desa.
"Semenjak perkara
ini pemkab masih egois tidak mau menyerahkan dengan alasan terkait peraturan,
yang dijadikan alasan Permendagri no 1 tahun 2016.Akan tetapi permasalahan ini
muncul sebelum adanya Permendagri tersebut, namun Pemkab masih tidak mau
memberikan tanah itu," tutur Dwi Haryanto
Dia menuturkan, bahwa
tanah yang ada digunakan untuk kepentingan pengusaha tersebut dibangun SPBU
Mekar Abadi. Tukar guling dikuasai Pemkab semenjak tahun 1990, realisasi
mendapatkan ganti rugi tahun 2010 akan tetapi tidak diserahkan. lagi - lagi
alasan mereka berdasarkan pada Permendagri no 1 tahun 2016.
Dia menambahkan,
audiensi ini membuahkan hasil. Dalam waktu dekat Pemkab Wonosobo harus
menghibahkan kepada Pemprov Jateng lalu Pemprov akan memberikan kepada Pemdes
Pacekelan.
Selama proses berjalan,
lanjutnya, belum melakukan upaya hukum litigasi akan tetapi sudah melakukan
upaya upaya hukum non litigasi, tanggal 23 Juli 2020 disomasi tetapi tidak
direspon Pemkab terkait barganing dan sudah bersurat mengadukan ke Kejati
Jateng dengan indikasi korupsi tukar guling terkait dengan tanah kas desa ini.
"Namun
Alhamdulillah dengan adanya kami beserta jajaran Perangkat Pemdes Pacekelan
diundang untuk membahas masalah ini dan sudah ada penyelesaian, kami
mengucapkan rasa syukur," ujar Dwi.
# Taufiq W.