Oknum THL Sat- Pol PP Kab.Bekasi Diduga Sebar Fitnah Di Instagram Dilaporkan


Bekasi, LpkTrankonmasi.com|

Masyarakat Rukun Warga 04 Perumahan Taman Wanasari Indah- Kelurahan Wanasari . Kecamatan Cibitung dengan Geram melaporkan ke Bupati Bekasi, dengan surat nomor. 121/Rw-04/TWI/P/IX/2020. Diduga akibat dari pada ulah dari oknum THL yang berinitial R telah membuat tokoh masyarakat dan warga marah akibat adanya isi dari Instagram : Berawal dugaan menyebarkan fitnah di medsos melalui instanstory Instagram dengan kata-kata kurang sopan serta tendensius mengarah tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang  dilakukan oknum Tenaga Harian Lepas ( THL ) Sat Pol PP Kabupaten Bekasi dengan insial ( R ) menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat RW.04 tersebut.

Sekretaris Pol PP. Kabupaten Bekasi.Hanif Julkipli. Saat dikonfirmasi tim AWPI. Mengatakan. memang benar mendapat pengaduan dari masyarakat dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang tertuang dalam Instagram dan pihaknya kemarin sudah menghilang yang bersangkutan ( R ) berdasarkan surat yang dikirim oleh tokoh Masyarakat tersebut dan lalu dirinya ( Hanif-red ) menegaskan bahwa persoalan tersebut adalah pribadi dan bukan menyangkut Kedinasan kantor sama sekali tidak ada," jelasnya.

"Setelah saya panggil dia (R) menceritakan ke saya bahwa dulu memang orang tuanya mantan pengurus lingkungan di wilayah sana.mungkin karena tidak terpilih lagi dan terjadi  selisih paham pada waktu itu cerita (R ) ke saya begitu", singkat cerita dari Hanif Julkipli tentang ( R ) kepada awak media di ruang kerjanya.Rabu(02/09/2020).

Hanif juga menceritakan,bahwa (R) mengakui kesalahannya sudah membuat tulisan di  Instagram seperti itu.

"Kalau di kantor dari penilaian saya selama ini dia (R) tanggung jawab dalam bekerja.bahkan kalau ada perintah dalam upacara misalkan  pembacaan Pancasila dia paling berani tampil.jadi kalau saya bilang kalau urusan dilingkungan tidak bisa dibawa ke kantor", Kata.Hanif Julkipli.

Lebih lanjut.Hanif Menegaskan, kalau benar ada salah pasti ditindak tegas apalagi Tenaga harian lepas ( THL) tidak masuk seminggu saja bisa diberi sanksi pemutusan kerja langsung," ujarnya.

"Namanya manusia pasti ada salahnya tapi selagi masih dapat dibina kita akan bina, mungkin nanti selanjutnya  saya akan  arahkan (R) harus segera meminta maaf kepada masyarakat dan ketua lingkungan disana", pungkasnya.
 Saya (Hanif-red) sdh disposisikan surat ini  kepimpinan dan tinggal nunggu hasil dari pimpinan, karena semua keputusan ada pada pimpinan, dan nanti hasilnya seperti apa kita tunggu saja, Maaf teman-teman saya mau rapat," pungkasnya.

( Rhagil ASN  )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar