mlah usulan. Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020. Harapannya supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan


Menarik usulan KPU sebagai penyelenggara, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Ini menghindari kerumunan dimana selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan.
Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.
Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring. Pramono menyebut, apabila nantinya usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi PKPU. Maksunya, jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis.
Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Usulannya ada beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.
Inilah konsep kompromi nasional, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan catatan diperkuat regulasinya lewat Perppu dan semua pihak betul-betul konsisten, konsekuen dan kontinyu terus menerus menegakkan dan memahami serta melaksanakan aturan yang berlaku termasuk sangsi yang tegas. Untuk kepentingan bersama kita mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, dan demokrasi berjalan dengan baik.

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengamat kebijakan public, fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar