Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim
Jakarta,LPK.Trankonmasi.com
Pembelajaran tatap muka
di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau
sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya. bahwa sekali pun daerah sudah dalam
zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin
pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.
Apabila orang tua tidak
mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya
tetap melanjutkan belajar dari rumah,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala
Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi
COVID-19, secara daring, Rabu, 2 September 2020.
Prosedur pengambilan
keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud,
tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk
menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran
tatap muka.
Tahapan pembelajaran
tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB
Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok
umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai
pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
“Selain itu, dengan
pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan
pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan
wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Pemerintah telah
mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala
pembelajaran di masa pandemi COVID-19, seperti Revisi Surat Keputusan Bersama
(SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk
menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini. Selain itu,
sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa
darurat.
“Kemendikbud juga
melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua,
dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Mempertimbangkan
kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta
mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan
penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat
melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat
ketat.
# Taufiq/hms.