Manakarra Aktivis Club (MAC) Layangkan Laporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Atas Dugaan Pungli Oknum TPM





Polman, LpkTrankonmasi.com


Kamis (03/09/2020)
Manakarra Aktivis Club (MAC) layangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terhadap kelompok tani P3AI (Perkumpulan Petani Pengguna Air Irigasi).

Kedatangan  Yoga S Bahri selaku Presiden MAC diterima oleh Amiruddin, Kabag Humas Kejati Sulbar.

"Kita akan telaah laporan yang dibawa oleh Presiden MAC, dan akan memanggil para pihak terlapor untuk dimintai keterangan" ungkap Amiruddin, Kabag Humas Kejati.

Diketahui bahwa kegiatan pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah kegiatan yang bersumber dari APBN 2020 sementara pihak penerima adalah kelompok Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3AI).

"Manakarra Aktivis Club, akan terus mengawal kegiatan ini sejak tahap pertama hingga tahap ketiga. Untuk sementara di tahap pertama yaitu Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Majene kami menemukan dugaan praktek pungli yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendamping masyarakat (TPM) beserta dengan bukti yang telah kami lampirkan,”kata Presiden MAC.

“ Sedangkan di tahap kedua yaitu kabupaten Polman dan kabupaten Mamasa, MAC sedang melakukan pendampingan dan investigasi di beberapa titik yg diduga disinyalir terdapat praktek pungli ataupun dgan mal administrasi dalam surat perintah tugas (SPT) dan diduga melanggar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan irigasi,” jelas Presiden MAC yang akrab disapa Bang Yoga.


"Pihak Kejati akan menjalankan tugas utamanya dalam penegakkan hukum dalam hal memberantas bagi siapa saja yang mencoba melakukan praktek pungli ataupun tindak pidana korupsi," kunci Amiruddin sesaat setelah menerima laporan tersebut.

Perbuatan oknum PTM ini menimbulkan dugaan pungli.
 Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Dari ketentuan tersebut maka dugaan pungutan dikalangan petani tersebut ada dugaan sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of Power) yang dimasukkan sebagai bagian inti delik (bestanddeel delict) tindak pidana pungli dan yang diduga menyalahgunakan wewenang harus memenuhi 2 (dua) syarat yang sifatnya komulatif; pertama, terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus), dan kedua, terbukti adanya unsur kesalahan (opzet) sehingga dapat dipertanggungjawabkan niat jahatnya (mens rea).

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Bahwa dalam dugaan kasus pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum TPM tidak ada cantolan atau dasar dilakukannya pungutan terhadap para petani. Jika pungutan dilakukan dengan tekanan maka diduga ada unsur pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

(Budiawan)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar