Pemalang, LpkTrankonmasi.com
Proses Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang, telah memasuki tahapan selanjutnya sesuai
jadwal yang telah ditetapkan, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pemalang pada hari ini Kamis (24/09/2020) telah melaksanakan pengundian nomor
urut bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang akan berlaga pada
9 Desember 2020 mendatang.
Pelaksanaan pengundian
nomor urut ini dihadiri langsung oleh 3 Pasang Calon Bupati dan Wabup, yang
dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai pukul 13.00
WIB di Pendopo KPUD Pemalang yang dijaga ketat oleh Tim Pengamanan dari Satpol
PP, Polri, Dishub dan TNI.
Berdasarkan hasil
pengundian, pasangan H.M. Agus Sukoco,
SIP, M.Si. dan H. Eko Priyono,
mendapatkan nomor urut 1 (satu) yang diusung dari Partai PDI-P (15
kursi) , Golkar (6 kursi) , PAN
(0 kursi) , NasDem (1 kursi) dan Demokrat (0
kursi) berjumlah 22 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya Paslon
Mukti Agung Wibowo, ST, M.Si. dan Mansur Hidayat, ST. mendapatkan no urut 2
(dua) yang diusung dari Partai Gerindra
(6 kursi) dan PPP (7 kursi) berjumlah 13 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang
Sedangkan yang terakhir
Paslon Iskandar Ali Syahbana , ST dan Akhmad Agus Wardana mendapatkan no urut 3
(tiga) yang diusung oleh Partai PKB (9 kursi) dan PKS (6 kursi) berjumlah 15
kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.
Ketua KPU Kabupaten
Pemalang Mustaghfirin mengatakan bahwa
tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sudah sesuai dengan
Peraturan KPU. “Pelaksanaan pengambilan
nomor urut undian Paslon sudah sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan
program dan jadwal Pilkada KPU Kabupaten Pemalang ”terangnya
Selanjutnya, tahapan
proses Pilkada Kabupaten Pemalang ini akan memasuki masa kampanye yang dimulai
26 September - 5 Desember 2020 mendatang.
(tim )