Jakarta, LpkTrankonmasi.com
Polri mulai
berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Wakapolri Komjen Gatot
Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk
menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai
belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau
tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja
sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu
menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu
menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap
melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan,
walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata
Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk
'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu
(12/9/2020).
Gatot menyatakan telah
berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait
penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
"Tapi untuk
mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke
Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam
untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau
pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.
"Langkah pertama
adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu
apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada
kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu
solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.
Gatot menyebut, ada beberapa
UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.
Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.
"Banyak UU yang
bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU
karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus
kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum
dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.
Di samping penegakan
hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19
berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang
menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan
melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana
pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang
menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya
terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.
(J Tim)