Jelang kampanye Pilkada 2020 Kapolda Jateng Prioritaskan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Secara Masif


 

Semarang, LpkTrankonmasi.com

 

Pilkada 2020 mendatang, Jateng pastikan enam pasangan calon (Paslon) melawan kotak kosong.  Dari enam Paslon tersebut hanya satu daerah yang bukan petahana.

 

Yulianto Sudrajat selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah terkait lawan kotak kosong angkat bicara.

 

“ Dalam  Pilkada 2020 Paslon yang melawan kotak kosong Kota Semarang, Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen,” ungkap Yulianto Sudrajat Ketua KPU Jateng.

 

“Jadi dI Jateng Paslon yang akan yang akan melawan kotak kosong yang bukan berasal dari petahana hanya di daerah Wonosobo,”jelasnya.

Senin, (14/09/2020).

 

Selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020 Kapolri Jendral Idham Azis memerintah kepada jajarannya untuk cegah klaster baru Covid-19. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2/2020  tertanggal 7 September 2020.

 

Surat yang ditandatangani Kabarhakam Komjen Agus Andrianto. Kaopsus Aman Nusa II pencegahan Covid-19 Tahun 2020 itu menyebut dalam waktu dekat calon kepala daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.

 

Tahapan tesebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat pemilih. Tahapan ini berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena iu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya , “ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Selasa (15/09/2020).

 

Untuk lebih memprkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat Kapolda Jateng telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolres jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaburasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.

 


Jajaran Polda Jateng juga diminta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.

 

PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang.

 

 (J tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar