Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Pilkada 2020 mendatang,
Jateng pastikan enam pasangan calon (Paslon) melawan kotak kosong. Dari enam Paslon tersebut hanya satu daerah
yang bukan petahana.
Yulianto Sudrajat
selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah terkait lawan kotak kosong
angkat bicara.
“ Dalam Pilkada 2020 Paslon yang melawan kotak kosong
Kota Semarang, Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen,” ungkap Yulianto
Sudrajat Ketua KPU Jateng.
“Jadi dI Jateng Paslon
yang akan yang akan melawan kotak kosong yang bukan berasal dari petahana hanya
di daerah Wonosobo,”jelasnya.
Senin, (14/09/2020).
Selama pelaksanaan
Pilkada serentak 2020 Kapolri Jendral Idham Azis memerintah kepada jajarannya
untuk cegah klaster baru Covid-19. Instruksi tersebut tertuang dalam surat
telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2/2020
tertanggal 7 September 2020.
Surat yang
ditandatangani Kabarhakam Komjen Agus Andrianto. Kaopsus Aman Nusa II
pencegahan Covid-19 Tahun 2020 itu menyebut dalam waktu dekat calon kepala
daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.
Tahapan tesebut
menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat
pemilih. Tahapan ini berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.
Oleh karena iu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya ,
“ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Selasa (15/09/2020).
Untuk lebih memprkuat
pemeliharaan dan ketertiban masyarakat Kapolda Jateng telah meminta jajaran di
daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolres jajaran Polda
Jateng diminta bersinergi dan berkolaburasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan pihak terkait di
wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman
dan damai.
Jajaran Polda Jateng
juga diminta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan
pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta
kampanye tatap muka.
PKPU mengatur rapat
umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal
dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang.
(J tim)