Diduga Dana Bimtek Bocor Ratusan Juta Rupiah, ADP Audensi Ke DPMD Sampang



Sampang, Lpktrankonmasi.com

 

Organisasi kemasyarakatan (Ormas ) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Damai Pantura (ADP) Ormas Projo,LSM L-Kuhap,LSM Elang Putih Indonesia, LSM KPK Nusantara, LSM JPKP dan juga LPKSM PK-PU Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kepala desa di Banyuwangi yang dilaksanakan pada tanggal 27 - 31 Agustus 2020 lalu yang diduga dana bimtek tersebut bocor ratusan juta rupiah.

 

 Senin (14/09/2020).

 

Peserta audiensi langsung ditemui Plt Kepala DPMD Suhanto dan Sekertarisnya. Audiensi dilakukan di Aula DPMD, ketegangan sempat terjadi dalam audensi tersebut karena Suhanto tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan ADP terkait kegiatan Bimtek tersebut.

 

M. Muhni, selaku Koordinator Aliansi Damai Pantura mengatakan," Kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas kepala desa yang dilaksanakan oleh DPMD terkesan hanya buang-buang anggaran desa. Apalagi tindak lanjut dari Bimtek tersebut tidak jelas.”

 

“Kami menilainya kegiatan Bimtek tersebut hanya menguras dana desa. Tapi timbal balik kepada desa kedepan tidak jelas,” tudingnya.

 

Muhni mengungkapkan, untuk mengikuti Bimtek setiap kepala desa atau perangkat dikenakan biaya Rp. 5 juta yang diambilkan dari Anggaran Dana Desa (ADD). Uang itu ditransfer oleh kepala desa melalui nomor rekening BRI yang sudah disediakan.

 

“Jika dikalkulasi 5 juta dikalikan 180. Maka dana yang terkumpul sekitar Rp 900 juta. Uang segitu banyaknya digunakan untuk apa saja, seandainya dana itu digunakan untuk membangun jalan pasti jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat, ini malah diduga dibuat jalan-jalan,” tegurnya.

 

Herman Hidayat,S.Pd Ketua DPC Projokowi Sampang juga mengatakan bahwa anggaran tersebut tidak diusulkan melalui hasil Musrenbang tingkat desa, pihaknya menduga kegiatan tersebut mengangkangi aturan tentang pemerintahan desa, yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 tahun 2018, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2018," kata Herman.

 

“Kami akan meminta surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan bimtek ini dan kami sudah melakukan hitung-hitungan sesuai dengan PMK No.78 Tahun 2019,”terangnya.

 

Berikut adalah dugaan uraiannya ;

Tranportasi Darat PP SPG-SBY + SBY-BYWG = Rp235.000 + Rp285.000 x 2 = Rp.520.000

Hotel (setara untuk Gol. III) x 4 hari = Rp664.000 x 4 hari = Rp2.656.000

Taksi Studi Banding (PP Hotel ke Lokasi) = Rp194.000 x 2 = Rp388.000

Taksi Outbond (PP Hotel ke Lokasi) = Rp194.000 x 2 = Rp388.000

Nara Sumber BIMTEK Eselon II/Disetarakan dalam 6 jam per hari x 4 hari/180 peserta = Rp1.000.000 x 6 x 4 = Rp12.000.000/180 orang peserta = Rp.66.667,00

Total tarif per orang = Rp.4.018.000,00

Tarif per orang Rp5.000.000 x 180 orang = Rp.900.000.000,00

Penghitungan Tarif BIMTEK menurut PMK No. 78 Tahun 2019 = Rp4.018.000 x 180 orang = Rp.723.360.000,00

Potensi kebocoran = Rp900.000.000 – Rp723.360.000 = Rp176.640.000


Kebocoran ini akan lebih besar lagi jika menggunakan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan Perbup Sampang dan kami akan laporkan ke BPK Provinsi Jatim dan juga BPK RI jika ada penyelewengan ," Jelasnya Herman.

 

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa  dan juga Plt.DPMD Kabupaten Sampang, Suhanto membenarkan bahwa anggaran kegiatan tersebut bersumber dari ADD dari setiap desa peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa tersebut, namun demikian pihaknya mengaku bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas kemauan dari setiap koordinator desa.


“Kegiatan Bimtek itu kemauan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD). Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja,” dalihnya.



Ia juga mengatakan bahwa manfaat kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepala desa, namun pihaknya juga menyayangkan terkait jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut, karena kapasitas satu desa yang menghadiri 180 kepala desa sulit untuk memberikan informasi secara utuh.

 

“Kami menyadari bahwa bimtek itu kurang maksimal. Mungkin ke depan akan dilakukan pemetaan potensi desa setiap peserta dengan tempat studi banding yang menjadi rujukan,” pungkasnya.


Lebih lanjut Kabiro LPK Trankonmasi  Sampang call melalui sambungan telpon bertanya kepada  Sriyanto Ahmad selaku Ketua lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi yang sering melakukan monitoring kegiatan atau progam desa, apakah progam tersebut sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan.

Dengan suara khas nya Sriyanto Ahmad  mengatakan,”Karena bintek tersebut tidak melalui Musrembangdes, progam tersebut ada dugaan  Maladministrasi  sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah  perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.”

 

Sriyanto Ahmad, SPd, MH, (Med), Ketua Umum Lembaga Perlindungan KonsumenTRANKONMASI


Lebih lanjut  Sri Ahmad panggilan akrabnya  menjelaskan,”Hal ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang ( Abuse of Power), penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum karena   kegiatan bintek tidak melalui  musrembangdes, dan tidak melalui prosedur RKP Desa, RAPB yang selanjutnya disahkan dan ditetapkan menjadi APBD Desa oleh Kepala Desa dan mendapat persetujuan BPD, dan apabila hal ini menimbulkan (gross inefficiency) atau kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan Negara yang mengakibatkan potensi kerugian Negara ada dugaan melanggar Delik Pidana Korupsi(Tipidkor)

 

(Anaf/Stinggil)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar