Jakarta, Lpk Trankonmasi
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan
bahwa adanya isu berkembang terkait dibebaskannya tersangka penusukan Syekh Ali
Jaber, yakni Alpin Andrian oleh kepolisian itu tidak benar alias hoaks.
"Beredar di media sosial bahwa tersangka sudah
dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar," papar Argo di
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Argo menuturkan, sampai saat ini tersangka Alpin masih
dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung.
"Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada
di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh
penyidik," ucap Argo.
Rencananya, penyidik akan melakukan rekontruksi kejadian
penusukan pada Kamis (17/9).
"Besok (17/9), akan ada rekonstruksi, jadi akan
memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh
tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi," tutur Argo.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di
Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung. Dia mengalami luka di lengannya karena
serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul
'memperbaiki hati'.
(J Tim)